Berita Persidangan
JPU Belum Siap, Pecatan Polisi yang Jual Sabu Atas Perintah Perwira Ngaku Diperiksa Mabes Polri
Sidang pecatan polisi bernama Erina Sitapura yang diduga diperintahkan oknum perwira di Polda Sumatera Utara untuk menjualkan satu kilogram sabu.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sidang pecatan polisi bernama Erina Sitapura yang diduga diperintahkan oknum perwira di Polda Sumatera Utara untuk menjualkan satu kilogram sabu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada, Senin (9/2/2026).
Adapun agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai.
Namun JPU Paulus Meliala belum dapat membacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Erina Sitapura dan kawan-kawan.
Ketidaksiapan JPU pun mendapat peringatan Hakim Ketua, Fadel Pardamean.
Hakim meminta kepada jaksa untuk segera merampungkan tuntutan pidana dalam kasus narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang sudah menjadi perhatian masyarakat.
"Belum selesai tuntutannya," ungkap Paulus dalam sidang.
"Jangan terlalu lama, ini (kasus) jadi perhatian masyarakat," jawab Fadel menanggapi ucapan Paulus.
Jaksa mulanya mengajukan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Erina dan kawan-kawan pada pekan depan.
Namun karena libur cuti bersama, jaksa akan membacakan tuntutan pidana pada Rabu (18/2/2026) mendatang.
Sedangkan itu, Markas Besar (Mabes) Polri bergeming atas pemberitaan yang meminta untuk turun mendalami keterangan Erina dalam dugaan perintah oknum perwira Polda Sumut untuk jualkan sabu yang diduga berasal dari barang bukti tangkapan tersebut.
Tim dari Mabes Polri yang diisi oleh perwira berpangkat tiga melati emas di pundaknya pun mengambil keterangan Erina langsung di Lapas Binjai, Kamis (5/2/2026).
Erina mengakui adanya Tim Mabes Polri turun mengambil keterangan. Kepada Tim Mabes Polri, Erina mengungkapkan dengan seterang-terangnya.
"Ya ada (Tim Mabes Polri turun). Apa yang saya sampaikan dalam persidangan, itu juga yang saya sampaikan dalam BAP," kata Erina dari balik jeruji besi PN Binjai saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri atas seputaran kasus yang menimpanya. Juga termasuk dugaan perintah dari oknum perwira itu ditanyakan oleh Tim Mabes Polri.
"Saya merasa dikorbankan, karena perwira lain tidak turut dijadikan tersangka. Saya sudah sampaikan hal ini kepada Tim Mabes Polri dan juga saya ungkapkan dalam sidang," ujar Erina.
| Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Mantan Kepsek Divonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| 5 Saksi DMKR Dihadirkan, Jelaskan Skema Kerjasama Operasional Lahan Eks HGU PTPN di PN Medan |
|
|---|
| Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Eks Dirut PTPN II Tanyakan Hitungan Kerugian Negara dan Nasib Konsumen |
|
|---|
| Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur PTPN II, Sidang Korupsi Aset Rp 263,4 Miliar Dilanjutkan |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Mati Dua Terdakwa Perantara Jual Beli Sabu 35 Kilogram di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-pecatan-polisi-bernama-Erina-Sitapura-di-PN-Binjai_.jpg)