Berita Persidangan
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Eks Dirut PTPN II Tanyakan Hitungan Kerugian Negara dan Nasib Konsumen
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota perlawanan mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota perlawanan mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin.
Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhamad Kasim pada Senin (9/2/2026), hakim menyatakan keberatan terdakwa sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Dengan demikian, persidangan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi pada Jumat mendatang.
Pihak kuasa hukum terdakwa pun memberikan tanggapan serius mengenai kepastian hukum bagi kliennya serta nasib masyarakat yang telah membeli unit di proyek tersebut.
Hakim Sebut Eksepsi Tidak Relevan Hentikan Perkara
Ketua Majelis Hakim menekankan bahwa dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Irwan melalui penasihat hukumnya lebih menitikberatkan pada aspek pembuktian.
Oleh karena itu, majelis berkesimpulan bahwa argumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk menghentikan proses hukum pada tahap awal persidangan.
Pemeriksaan pokok perkara dinilai menjadi satu-satunya ruang yang tepat untuk menguji apakah tindakan terdakwa benar-benar mengandung unsur pidana korupsi atau tidak.
"Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian dan lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara," kata Kasim.
Kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Fernandes Raja Saor, menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan tugas sesuai dengan regulasi dan tata kelola perusahaan yang benar.
Ia membantah temuan kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar yang disusun oleh konsultan publik karena dianggap menggunakan indikator perhitungan yang keliru.
Menurut Fernandes, selama masa jabatan Irwan, perusahaan justru mendapatkan keuntungan, sehingga klasifikasi sebagai kerugian negara dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
"Selama menjabat, Irwan telah melaksanakan tugasnya dengan iktikad baik serta memenuhi prinsip kepatuhan hukum dan tata kelola yang benar," katanya.
"Perhitungan tersebut menggunakan banyak indikator yang keliru karena justru menunjukkan adanya keuntungan selama Irwan Peranginangin menjabat, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara," tegas Fernandes.
Ingatkan Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum
Fernandes memohon agar majelis hakim mempertimbangkan aspek hukum yang lebih luas, termasuk perlindungan konsumen bagi warga yang sudah terlanjur membeli proyek perumahan tersebut.
Ia berharap pengadilan tidak hanya terpaku pada hukum pidana, tetapi juga melihat dampak sosial terhadap masyarakat luas agar tidak terjadi ketidakpastian hukum.
| Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan di PN Medan, Korupsi Jalan |
|
|---|
| Mantan Dirut DJKA Ngaku Disuruh Eks Menhub Kumpulkan Uang untuk Pilgub dan Pilpres di Sumut |
|
|---|
| Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Mantan Kepsek Divonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| 5 Saksi DMKR Dihadirkan, Jelaskan Skema Kerjasama Operasional Lahan Eks HGU PTPN di PN Medan |
|
|---|
| Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur PTPN II, Sidang Korupsi Aset Rp 263,4 Miliar Dilanjutkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fernandes-Raja-Saor_penjualan-aset-PTPN-II_-Irwan-Perangin-angin.jpg)