Berita Persidangan
Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur PTPN II, Sidang Korupsi Aset Rp 263,4 Miliar Dilanjutkan
Hakim menolak nota perlawanan bekas direkrut PTPN II Irwan Perangin-angin, dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menolak nota perlawanan bekas direkrut PTPN II Irwan Perangin-angin, dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land.
Ketua Majelis hakim Muhamad Kasim dalam putusan sela yang dibacakan, Senin (9/2/2026), menyatakan, eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan Iwan lewat kuasa hukumnya tidak dapat diterima.
"Eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Kasim membacakan putusan.
Hakim juga meminta perkara Iwan dan tiga terdakwa lainnya, yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo, untuk dilanjutkan.
"Dengan ini, maka kasus Tindak Pidana Korupsi dinyatakan dilanjutkan," llanjut Kasim.
Hakim menyampaikan, keberatan yang disampaikan para terdakwa lewat kuasa hukumnya tidak relevan untuk menghentikan perkara.
Oleh karena itu, hakim berkesimpulan agar sidang dilanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada, Jumat 13 Februari 2026.
"Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian dan lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara," kata Hakim.
"Dan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Jumat mendatang," jelas hakim.
Dalam isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejatisu Hendri Edison Sipahutar mendakwa keempatnya melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp263,4 miliar.
Jaksa menjelaskan, Askani dan Abdul berperan sebagai orang yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.
Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Sementara, Irwan dan Iman merupakan orang yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
Sehingga, pemasaran dan penjualan perumahan Citraland yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.
Perbuatan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan oleh pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Dari luas lahan 8.077 hektare tersebut, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.
| Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Mantan Kepsek Divonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| 5 Saksi DMKR Dihadirkan, Jelaskan Skema Kerjasama Operasional Lahan Eks HGU PTPN di PN Medan |
|
|---|
| Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Eks Dirut PTPN II Tanyakan Hitungan Kerugian Negara dan Nasib Konsumen |
|
|---|
| JPU Belum Siap, Pecatan Polisi yang Jual Sabu Atas Perintah Perwira Ngaku Diperiksa Mabes Polri |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Mati Dua Terdakwa Perantara Jual Beli Sabu 35 Kilogram di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Tolak-Eksepsi-di-PN-Medan_direkrut-PTPN-II-Irwan-Perangin-angin.jpg)