Kasus Korupsi Jalan Sumut
Peristiwa 26 Juni, Topan Ginting di OTT KPK, Perusahaan Kirun Menang Tender
Topan bersama terdakwa lainnya yakni Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua, Rasuli Efendy, dihadirkan sebagai saksi terdakwa Kirun.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Selang beberapa jam, pada pukul 23.34 malam, Dinas PUPR mengumumkan PT DNG sebagai pemenang tender.
Rasuli mengaku menerima uang Rp 50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Piliang. Uang itu disebut sebagai biaya untuk mempersiapkan dokumen perusahaan Kirun agar dapat keluar sebagai pemenang tender.
"Benar, ada dua kali transfer, Rp 20 juta dan Rp 30 juta. Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Untuk proyek jalan ini belum pernah saya terima," ucapnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bawahan Topan Ginting Nyanyi di Sidang: Kami Diperintahkan Menangkan Perusahaan Kirun |
|
|---|
| Kode Topan Ginting Minta Fee Proyek Jalan 4 Persen ke Kirun: Sudah Paham Kebiasaan Lama |
|
|---|
| Berita Foto: Topan Ginting Berikan Kesaksian Terkait Dugaan Kasus Suap Proyek Jalan di Sipiongot |
|
|---|
| Topan Ginting Ngaku Tolak Pemberian Uang dari Pemborong, Kirun: Saya Beri ke Ajudan |
|
|---|
| VIDEO: Hakim Cecari Topan Ginting! Seret Nama Bobby Nasution di Persidangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02102025_KETERANGAN_TOPAN_KASUS_SUAP_PROYEK_JALAN_DANIL_SIREGAR__6_JPG.jpg)