Kasus Korupsi Jalan Sumut

Peristiwa 26 Juni, Topan Ginting di OTT KPK, Perusahaan Kirun Menang Tender

Topan bersama terdakwa lainnya yakni Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua, Rasuli Efendy, dihadirkan sebagai saksi terdakwa Kirun. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pada 26 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menjaring Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dalam operasi tangkap tangan (OTT) korupsi suap pembangunan dua jalan Sipiongot batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. 

Pada malam hari itu juga, Dinas PUPR mengumumkan PT Dalihan Natolu Grup (DNG) sebagai pemenang tender yang diupload dalam e katalog, oleh Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun. 

Kongkalikong tender proyek hasil pergeseran anggaran APBD Sumut membuat Topan, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, selaku pemberi suap, turut ditangkap. 

"Saya ditangkap oleh KPK di taman Cadika Medan, dijemput sekitar jam 8 malam. Saat itu, tidak ada surat penangkapan yang ditunjukkan," kata Topan saat hadir sebagai saksi, terdakwa Kirun di Pengadilan Medan, Kamis (2/10/2025). 

Topan bersama terdakwa lainnya yakni Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua, Rasuli Efendy, dihadirkan sebagai saksi terdakwa Kirun. 

Topan pun bercerita ihwal mulanya korupsi jalan usai pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Kedua jalan ini dimunculkan lewat pergeseran anggaran yang dilakukan sekira dua bulan usai Topan dilantik sebagai kadis PUPR, dengan payung hukum peraturan Gubernur Sumatera Utara. 

Ternyata dalam tender, kedua jalan sudah dirancang untuk dimenangkan PT DNG. 

Usai dilantik pada Februari 2025, dia sebagai Kadis PUPR mengumpulkan semua jajarannya. 

Pembahasannya ialah pemetaan kondisi jalan di daerah masing-masing. Saat itu, Topan sudah memberikan sinyal akan rencana pergeseran anggaran kepada bawahannya. 

Pada 24 April, Topan Ginting bersama rombongan Gubernur Sumatera Utara melakukan off road diisi meninjau kedua jalan yang kondisinya rusak parah. 

Keduanya adalah jalan Sipiongot batas Labuhanbatu dan jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

"Saya memanggil kepala UPTD setelah menjabat. Awalnya perkenalan. Terus saya secara simultan memanggil mereka membahas masalah program dan rencana kerja ke depan, termasuk 2 proyek jalan ini," kata Topan. 

Sebagai orang dekat Gubernur Sumut, Topan mengatakan kepada hakim, kedua jalan itu tidak termaktub dalam APBD murni yang disahkan bersama DPRD Sumut. 

Ide pengerjaan jalan baru dibahas usai dirinya menjabat Kadis PUPR dan melakukan survei jalan bersama Bobby Nasution selaku Gubernur.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved