Kasus Korupsi Jalan Sumut

Peristiwa 26 Juni, Topan Ginting di OTT KPK, Perusahaan Kirun Menang Tender

Topan bersama terdakwa lainnya yakni Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua, Rasuli Efendy, dihadirkan sebagai saksi terdakwa Kirun. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

Topan mengklaim, pertimbangan pergeseran anggaran berdasarkan visi misi Bobby Nasution yang baru terpilih sebagai Gubernur. 

"Termasuk dua proyek ini. Jalan tersebut untuk penanganan segera dan itu masuk dalam Patch nya gubernur. Persentase itu awal Maret, pekerjaan itu saat dipresentasikan, belum masuk APBD," kata Topan. 

Usai itu, pada 11  Mei 2025, lewat beberapa kali rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengusulkan pergeseran anggaran lewat Pergub nomor 26 tahun 2025, yang dikeluarkan Bobby Nasution. 

Dua hari setelahnya, Pemprov Sumut mensahkan pergeseran anggaran bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah yakni pada 13 Mei 2025.

Ada pun pergeseran anggaran untuk melakukan sejumlah pembangunan jalan dan fisik disejumlah wilayah di Sumut dengan total anggaran Rp 1,6 triliun. 

Salah satu pertimbangan pergeseran anggaran adanya usulan pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan pasca bencana. 

Seperti di Kabupaten Nias. Namun, untuk pembangunan kedua jalan yang diselipkan dalam pergeseran anggaran, tidak disertai pertimbangan yang mendasar, serta dokumen perencanaan. 

Dalam rentang waktu April hingga Juni, Topan Ginting dan Direktur PT DNG Khairul Piliang bertemu sebanyak empat kali, salah satu pertemuan membahas pekerjaan kedua jalan. 

Terakhir kali, pada 25 Juni 2025, sehari sebelum Dinas PUPR mengupload tender proyek jalan Labuhanbatu dan jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara. 

Topan dan Kirun bertemu di kantor Dinas Disperindag EMSD. Di sana, Topan meminta kepada Kepala Unit Pelayan Teknis Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar untuk memenangkan perusahaan Kirun. 

Hal itu disampaikan Rasuli di hadapan hakim. Ia juga menyebutkan, diperintahkan Topan untuk mengatur e katalog dalam proses tender. 

Salah satu yang dilakukan adalah memasukkan salah satu item yang membuat PT DNG memenuhi kriteria untuk dimenangkan. 

"Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang, mainkan, maksudnya menangkan perusahaan Kirun," kata Rasuli. 

Besoknya, pada 26 Juni 2025, Rasuli  bersama bawahannya Rian dan Bobby Dwi, menyiapkan dokumen pendukung perusahaan terdakwa. 

Pengumuman pemenang kemudian dimuat di e-katalog pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved