TOPIK
Kasus Korupsi Jalan Sumut
-
Topan bersama terdakwa lainnya yakni Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua, Rasuli Efendy, dihadirkan sebagai saksi terdakwa Kirun.
-
Rasuli menuturkan, setelah menerima instruksi tersebut, ia memanggil stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen.
-
Mendengar jawaban Kirun hakim bertanya mengenai makna dari bahasa permainan lama tersebut.
-
Topan Ginting mengaku kepada hakim menolak pemberian uang dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun.
-
Cerita Topan, saat itu dia bertemu dengan Kirun di Grand City Hall, Medan. Topan sendiri mengaku sudah empat kali bertemu Kirun.
-
Majelis hakim menyeret nama Gubernur Bobby Nasution saat mencecari Topan Ginting di persidangan, 2 Oktober 2025.
-
Saat itu, rombongan Gubernur meninjau jalan yang kondisinya rusak parah. Kirun saat itu ikut dalam rombongan tersebut.
-
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, tiba di Pengadilan Negeri Medan dengan pengawalan sangat ketat, Kamis (10/2/2025).
-
Sambil membawa ransel, Topan yang berjaket orange lantaran berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.