Kasus Korupsi Jalan Sumut

Peristiwa 26 Juni, Topan Ginting di OTT KPK, Perusahaan Kirun Menang Tender

Topan bersama terdakwa lainnya yakni Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua, Rasuli Efendy, dihadirkan sebagai saksi terdakwa Kirun. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pada 26 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menjaring Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dalam operasi tangkap tangan (OTT) korupsi suap pembangunan dua jalan Sipiongot batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. 

Pada malam hari itu juga, Dinas PUPR mengumumkan PT Dalihan Natolu Grup (DNG) sebagai pemenang tender yang diupload dalam e katalog, oleh Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun. 

Kongkalikong tender proyek hasil pergeseran anggaran APBD Sumut membuat Topan, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, selaku pemberi suap, turut ditangkap. 

"Saya ditangkap oleh KPK di taman Cadika Medan, dijemput sekitar jam 8 malam. Saat itu, tidak ada surat penangkapan yang ditunjukkan," kata Topan saat hadir sebagai saksi, terdakwa Kirun di Pengadilan Medan, Kamis (2/10/2025). 

Topan bersama terdakwa lainnya yakni Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua, Rasuli Efendy, dihadirkan sebagai saksi terdakwa Kirun. 

Topan pun bercerita ihwal mulanya korupsi jalan usai pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Kedua jalan ini dimunculkan lewat pergeseran anggaran yang dilakukan sekira dua bulan usai Topan dilantik sebagai kadis PUPR, dengan payung hukum peraturan Gubernur Sumatera Utara. 

Ternyata dalam tender, kedua jalan sudah dirancang untuk dimenangkan PT DNG. 

Usai dilantik pada Februari 2025, dia sebagai Kadis PUPR mengumpulkan semua jajarannya. 

Pembahasannya ialah pemetaan kondisi jalan di daerah masing-masing. Saat itu, Topan sudah memberikan sinyal akan rencana pergeseran anggaran kepada bawahannya. 

Pada 24 April, Topan Ginting bersama rombongan Gubernur Sumatera Utara melakukan off road diisi meninjau kedua jalan yang kondisinya rusak parah. 

Keduanya adalah jalan Sipiongot batas Labuhanbatu dan jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

"Saya memanggil kepala UPTD setelah menjabat. Awalnya perkenalan. Terus saya secara simultan memanggil mereka membahas masalah program dan rencana kerja ke depan, termasuk 2 proyek jalan ini," kata Topan. 

Sebagai orang dekat Gubernur Sumut, Topan mengatakan kepada hakim, kedua jalan itu tidak termaktub dalam APBD murni yang disahkan bersama DPRD Sumut. 

Ide pengerjaan jalan baru dibahas usai dirinya menjabat Kadis PUPR dan melakukan survei jalan bersama Bobby Nasution selaku Gubernur.

Topan mengklaim, pertimbangan pergeseran anggaran berdasarkan visi misi Bobby Nasution yang baru terpilih sebagai Gubernur. 

"Termasuk dua proyek ini. Jalan tersebut untuk penanganan segera dan itu masuk dalam Patch nya gubernur. Persentase itu awal Maret, pekerjaan itu saat dipresentasikan, belum masuk APBD," kata Topan. 

Usai itu, pada 11  Mei 2025, lewat beberapa kali rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengusulkan pergeseran anggaran lewat Pergub nomor 26 tahun 2025, yang dikeluarkan Bobby Nasution. 

Dua hari setelahnya, Pemprov Sumut mensahkan pergeseran anggaran bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah yakni pada 13 Mei 2025.

Ada pun pergeseran anggaran untuk melakukan sejumlah pembangunan jalan dan fisik disejumlah wilayah di Sumut dengan total anggaran Rp 1,6 triliun. 

Salah satu pertimbangan pergeseran anggaran adanya usulan pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan pasca bencana. 

Seperti di Kabupaten Nias. Namun, untuk pembangunan kedua jalan yang diselipkan dalam pergeseran anggaran, tidak disertai pertimbangan yang mendasar, serta dokumen perencanaan. 

Dalam rentang waktu April hingga Juni, Topan Ginting dan Direktur PT DNG Khairul Piliang bertemu sebanyak empat kali, salah satu pertemuan membahas pekerjaan kedua jalan. 

Terakhir kali, pada 25 Juni 2025, sehari sebelum Dinas PUPR mengupload tender proyek jalan Labuhanbatu dan jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara. 

Topan dan Kirun bertemu di kantor Dinas Disperindag EMSD. Di sana, Topan meminta kepada Kepala Unit Pelayan Teknis Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar untuk memenangkan perusahaan Kirun. 

Hal itu disampaikan Rasuli di hadapan hakim. Ia juga menyebutkan, diperintahkan Topan untuk mengatur e katalog dalam proses tender. 

Salah satu yang dilakukan adalah memasukkan salah satu item yang membuat PT DNG memenuhi kriteria untuk dimenangkan. 

"Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang, mainkan, maksudnya menangkan perusahaan Kirun," kata Rasuli. 

Besoknya, pada 26 Juni 2025, Rasuli  bersama bawahannya Rian dan Bobby Dwi, menyiapkan dokumen pendukung perusahaan terdakwa. 

Pengumuman pemenang kemudian dimuat di e-katalog pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. 

Selang beberapa jam, pada pukul 23.34 malam, Dinas PUPR mengumumkan PT DNG sebagai pemenang tender. 

Rasuli mengaku menerima uang Rp 50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Piliang. Uang itu disebut sebagai biaya untuk mempersiapkan dokumen perusahaan Kirun agar dapat keluar sebagai pemenang tender.

"Benar, ada dua kali transfer, Rp 20 juta dan Rp 30 juta. Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Untuk proyek jalan ini belum pernah saya terima," ucapnya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved