Kasus Korupsi Jalan Sumut
Berita Foto: Topan Ginting Berikan Kesaksian Terkait Dugaan Kasus Suap Proyek Jalan di Sipiongot
Topan Ginting mengaku kepada hakim menolak pemberian uang dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun.
Penulis: M Daniel Effendi Siregar | Editor: M Daniel Effendi Siregar
TRIBUN-MEDAN.COM, Medan - Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025).
JPU KPK hadirkan lima saksi diantaranya Topan dan Rasuli untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek.
Dalam keterangannya, Topan Ginting mengaku kepada hakim menolak pemberian uang dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun. Hal itu disampaikan Topan saat dihadirkan sebagai saksi atas kasus korupsi suap pengerjaan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Lanjut Topan, saat itu bertemu dengan Kirun di Grand City Hall, Medan. Topan sendiri mengaku sudah empat kali bertemu Kirun. Pada pertemuan ketiga, Topan bertemu dengan Kirun di hotel Grand Aston Medan, sekitar Mei lalu.
Disitu, Topan mengaku membicarakan perihal pengurusan izin galian C. Namun sebut Topan, pertemuan itu tidak membahas soal pembangunan jalan, melainkan urusan penerbitan izin galian C milik Kirun.
Topan kemudian merasa tersinggung, lalu meninggalkan Kirun. Kepada hakim, Topan mengaku risih, karena Kirun berbicara uang terhadapnya. Kemudian hakim, bertanya, apakah Topan mengambil uang yang ditawarkan Kirun.
Kemudian Topan menyebutkan tidak sama sekali mengambil uang yang ditawarkan Kirun dan langsung meninggalkan Kirun. Namun Kirun pun menjawab, Topan memang pergi saat dia menawarkan uang Rp 50 juta uang pengurus izin galian C. Tapi, uang tersebut Kirun serahkan kepada ajudan Topan yang bernama Aldi.
(sir/tribun-medan.com)
| Peristiwa 26 Juni, Topan Ginting di OTT KPK, Perusahaan Kirun Menang Tender |
|
|---|
| Bawahan Topan Ginting Nyanyi di Sidang: Kami Diperintahkan Menangkan Perusahaan Kirun |
|
|---|
| Kode Topan Ginting Minta Fee Proyek Jalan 4 Persen ke Kirun: Sudah Paham Kebiasaan Lama |
|
|---|
| Topan Ginting Ngaku Tolak Pemberian Uang dari Pemborong, Kirun: Saya Beri ke Ajudan |
|
|---|
| VIDEO: Hakim Cecari Topan Ginting! Seret Nama Bobby Nasution di Persidangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02102025_KETERANGAN_TOPAN_KASUS_SUAP_PROYEK_JALAN_DANIL_SIREGAR__7_JPG.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02102025_KETERANGAN_TOPAN_KASUS_SUAP_PROYEK_JALAN_DANIL_SIREGAR__3_JPG.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02102025_KETERANGAN_TOPAN_KASUS_SUAP_PROYEK_JALAN_DANIL_SIREGAR__6_JPG.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02102025_KETERANGAN_TOPAN_KASUS_SUAP_PROYEK_JALAN_DANIL_SIREGAR__2_JPG.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02102025_KETERANGAN_TOPAN_KASUS_SUAP_PROYEK_JALAN_DANIL_SIREGAR__4_JPG.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02102025_KETERANGAN_TOPAN_KASUS_SUAP_PROYEK_JALAN_DANIL_SIREGAR__1_JPG.jpg)