Kasus Korupsi Jalan Sumut
Tanggapan Jaksa KPK, Ajuan Topan Ginting Perantara Suap Disebut Berstatus TNI
Fakta persidangan kasus korupsi jalan di Sumut mengungkap peran ajudan Topan Ginting yang disebut anggota TNI
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Ringkasan Berita:Kasus Korupsi Jalan di Sumut
- Ajudan Topan Ginting saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, disebut berstatus anggota TNI.
- Ajudan tersebut menjadi perantara pemberian uang Rp 50 juta dari kontraktor Akhirun Piliang.
- Ajudan berdama Aldi Yudistira, dua kali dipanggil tapi mangkir
- Topan menyahuti permintaan Kirun dengan menyampaikan akan menandatangani izin galian C
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Fakta persidangan kasus korupsi jalan di Sumut mengungkap peran ajudan Topan Ginting yang menjadi perantara pemberian uang Rp 50 juta dari kontraktor Akhirun Piliang.
Ajudan Topan Ginting saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, disebut berstatus anggota TNI.
Ajudan tersebut bernama Aldi Yudistira.
Pada sidang dengan terdakwa Topan Ginting dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, harusnya Aldi hadir sebagai saksi.
Baca juga: KPK Kembali Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar, Hasil Penggeledahan Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
Namun untuk kedua kalinya dia mangkir.
Aldi sendiri disebut merupakan anggota TNI.
Dalam persidangan korupsi jalan yang menjerat Topan, terdakwa Akhirun Piliang mengaku menyerahkan uang kepada Topan melalui ajudannya, Aldi.
Mengenai status Aldi, JPU dari KPK Eko menyampaikan, dalam berkas mereka, tidak dijelaskan lebih detail soal status Aldi selain sebagai ajudan Topan.
"Kalau identitasnya, hanya ajudan saja, tidak dijelaskan, hanya disebutkan ajudan Topan. Kalau (identitasnya anggota TNI) coba tanyak ke penyidik, kalau diberkas kita itu tidak ada," kata dia.
Aldi mangkir dengan alasan sakit pada siang tadi. Kesaksiannya pun hanya dibacakan. Aldi juga sebelumnya mangkir pada sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang, sebagai kontraktor yang menyuap Topan dan lainnya.
"Sudah kita surati tiga kali kepada yang bersangkutan. Dan pada pagi tadi, kami dapat surat yang bersangkutan sakit," tambah Eko.
Karena itulah, keterangan Aldi kemudian hanya dibacakan lewat surat yang dia berikan kepada penyidik.
"Ya jadi keterangan Aldi hanya dibacakan tadi," ujar Eko.
KPK sebut Eko menyakini Aldi adalah orang yang memberikan uang Rp 50 juta kepada Topan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Topan-Ginting-Tak-Habis-Pikir-Dirinya-Bisa-Terjaring-OTT.jpg)