Sidang Korupsi Jalan Sumut

Foto Bobby Nasution Bareng Topan Ginting Ditampilkan dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut di PN Medan

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, di sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Foto Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, yang kini jadi tersangka kasus korupsi jalan ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/9/2025). 

Topan Besok Hadir

Selain itu, Khamozaro juga menyampaikan bahwa esok hari, dua tersangka utama dalam perkara ini yaitu Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

"Kita akan memeriksa saksi ke depan, salah satunya Topan dan Rasuli," kata dia 

Kepada Pj Sekda Sumut Efendy Pohan, hakim juga meminta agar segala dokumen perihal pergeseran anggaran diserahkan ke hakim. 

"Untuk saksi Efendy tolong bawa dokumen perihal pergeseran anggaran. Kita akan melihat bagaimana pergeseran anggaran itu yang ratusan miliar sementara dokumen dan perencanaannya tidak ada, visibilitasnya, tidak ada.

Kemudian bahan evaluasi tidak ada, bagaimana ini? Jangan-jangan para TAPD ini ikut bermain api dalam masalah ini," kata hakim. 

"Apalagi ada tadi dari meja gubernur satu hari langsung ditandatangani. Kapan gubernur mengevaluasinya, kapan gubernur meminta timnya untuk persentase?

Sehingga wajar kalau ada pergeseran anggaran. Ini fakta fakta sidang yang perlu digali di depan," katanya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved