Sidang Korupsi Jalan Sumut

Kasus Korupsi Jalan Sumut Jerat Topan Ginting, Hakim: Gubernur Perlu Dipanggil

Khamozaro menilai, pergeseran anggaran dilakukan tanpa pertimbangan dan perencanaan yang jelas. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI  - Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap pembangunan jalan di Sumut, dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menilai, pergeseran anggaran yang menjadi pangkal masalah terjeratnya mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting bersama 4 lainnya, perlu diteliti lebih dalam

Hal itu disampaikannya usai memimpin sidang perkara atas terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/10/2025).

Dalam persidangan tersebut, lima orang saksi dihadirkan.

Sebelum menutup sidang, Hakim Khamozaro menyoroti bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara yang dijabat Bobby Nasution perlu dikonfirmasi langsung kepada pembuat kebijakan.

"Majelis perlu menjernihkan bahwa, dari hasil fakta persidangan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, nanti kami akan mempertimbangkan saksi-saksi tambahan yang tidak ada dalam BAP.

Siapa pun dia, karena yang berseliweran ada perintah majelis untuk memanggil gubernur begitu. Jadi kalau ada fakta persidangan yang keterkaitan dan memerlukan keterangan gubernur saat itu, majelis akan mengumumkan di persidangan," kata Hakim Khamozaro.

Khamozaro menilai, pergeseran anggaran dilakukan tanpa pertimbangan dan perencanaan yang jelas. 

Menurutnya, pergeseran anggaran yang dilakukan tehadap pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu, menjadi pangkal masalah korupsi yang merugikan masyarakat. 

"Tapi kita harus liat fakta. Dari persidangan yang saya lihat, pergeseran anggaran yang dikonfirmasi, atau wajib kita sampai dengan bertanya langsung kepada decision maker, (pengambilan keputusannya)," katanya. 

Menurut Khamozaro, tanpa rencana dan evaluasi yang dilakukan gubernur, pergeseran anggaran menimbulkan masalah. 

"Karena ini tidak ada evaluasi dan dokumen, tidak ada perencanaan dan segala macam. Kalau gitu ngapain ada Pergubnya sampai muncul angka dan nominal sampai muncul pergeseran anggaran itu," kata dia. 

Topan Besok Hadir

Selain itu, Khamozaro juga menyampaikan bahwa esok hari, dua tersangka utama dalam perkara ini yaitu Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

"Kita akan memeriksa saksi ke depan, salah satunya Topan dan Rasuli," kata dia 

Kepada Pj Sekda Sumut Efendy Pohan, hakim juga meminta agar segala dokumen perihal pergeseran anggaran diserahkan ke hakim. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved