Sidang Korupsi Jalan Sumut
Foto Bobby Nasution Bareng Topan Ginting Ditampilkan dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut di PN Medan
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, di sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menilai, pergeseran anggaran yang menjadi pangkal masalah terjeratnya mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting bersama 4 lainnya, perlu diteliti lebih dalam
Hal itu disampaikannya usai memimpin sidang perkara atas terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, lima orang saksi dihadirkan.
Sebelum menutup sidang, Hakim Khamozaro menyoroti bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara yang dijabat Bobby Nasution perlu dikonfirmasi langsung kepada pembuat kebijakan.
"Majelis perlu menjernihkan bahwa, dari hasil fakta persidangan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, nanti kami akan mempertimbangkan saksi-saksi tambahan yang tidak ada dalam BAP.
Siapa pun dia, karena yang berseliweran ada perintah majelis untuk memanggil gubernur begitu. Jadi kalau ada fakta persidangan yang keterkaitan dan memerlukan keterangan gubernur saat itu, majelis akan mengumumkan di persidangan," kata Hakim Khamozaro.
Khamozaro menilai, pergeseran anggaran dilakukan tanpa pertimbangan dan perencanaan yang jelas.
Menurutnya, pergeseran anggaran yang dilakukan tehadap pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu, menjadi pangkal masalah korupsi yang merugikan masyarakat.
"Tapi kita harus liat fakta. Dari persidangan yang saya lihat, pergeseran anggaran yang dikonfirmasi, atau wajib kita sampai dengan bertanya langsung kepada decision maker, (pengambilan keputusannya)," katanya.
Menurut Khamozaro, tanpa rencana dan evaluasi yang dilakukan gubernur, pergeseran anggaran menimbulkan masalah.
"Karena ini tidak ada evaluasi dan dokumen, tidak ada perencanaan dan segala macam. Kalau gitu ngapain ada Pergubnya sampai muncul angka dan nominal sampai muncul pergeseran anggaran itu," kata dia.
Baca juga: Penjelasan Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi soal Pertemuan Topan Ginting dan Kirun
Baca juga: Terima Uang Rp 5 Juta dari Tersangka Korupsi, Pj Sekda : Uang Jumat Berkah
| ALASAN Jaksa KPK Tidak jadi Panggil Bobby Nasution Saksi di Sidang Korupsi Jalan Sumut |
|
|---|
| Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Menangis di Depan Hakim : Demi Allah Niat Saya Bantu Masyarakat |
|
|---|
| Kasus Korupsi Jalan Sumut Jerat Topan Ginting, Hakim: Gubernur Perlu Dipanggil |
|
|---|
| Penjelasan Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi soal Pertemuan Topan Ginting dan Kirun |
|
|---|
| Terima Uang Rp 5 Juta dari Tersangka Korupsi, Pj Sekda : Uang Jumat Berkah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-Gubernur-Sumatera-Utara-Bobby-Nasution-dan-mantan.jpg)