Sidang Korupsi Jalan Sumut
Foto Bobby Nasution Bareng Topan Ginting Ditampilkan dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut di PN Medan
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, di sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Foto Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, yang kini jadi tersangka kasus korupsi jalan ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/9/2025).
Sidang ini menghadirkan lima saksi mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Efendy, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi.
Kemudian Dicky Anugerah Panjaitan ASN Provinsi Sumatera Utara, Abdul Aziz Nasution ASN Dinas PUPR serta Irma Wardani bendahara di UPT Gunung Tua.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, di sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.
Yasir Ahmadi selaku mantan Kapolres Tapsel dicecar jaksa atas perannya yang terlibat dalam peninjauan jalan yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR.
Jaksa lalu membuka sejumlah dokumen yang dijadikan alat bukti.
Salah satunya ialah foto Topan dan Bobby saat meninjau jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar.
Dalam foto tampak, Topan berkaus biru berfoto dengan Bobby Nasution dan warga di sana.
Yasir mengakui soal adanya foto tersebut. Dia mengatakan, saat itu Polres Tapsel diminta untuk mengawal kegiatan peninjauan jalan tersebut.
"Ya itu waktu peninjauan jalan. Jadi kami bersama Koramil dan anggota Polres Tapsel diminta untuk mengawal rombongan Forkopimda yang saat itu meninjau jalan. Ya saat itu ada pak Topan dan Pak Gubernur," kata Yasir.
Yasir sempat ditanyai mengenai pertemuan dirinya dengan Topan oleh JPU.
Mantan Kapolsek Sunggal itu mengakui beberapa kali bertemu Topan, namun tak pernah membicarakan mengenai proyek jalan.
"Iya pernah beberapa kali bertemu, tapi saya tidak pernah bicara soal pembangunan jalan," ujarnya.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
| ALASAN Jaksa KPK Tidak jadi Panggil Bobby Nasution Saksi di Sidang Korupsi Jalan Sumut |
|
|---|
| Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Menangis di Depan Hakim : Demi Allah Niat Saya Bantu Masyarakat |
|
|---|
| Kasus Korupsi Jalan Sumut Jerat Topan Ginting, Hakim: Gubernur Perlu Dipanggil |
|
|---|
| Penjelasan Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi soal Pertemuan Topan Ginting dan Kirun |
|
|---|
| Terima Uang Rp 5 Juta dari Tersangka Korupsi, Pj Sekda : Uang Jumat Berkah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-Gubernur-Sumatera-Utara-Bobby-Nasution-dan-mantan.jpg)