Sumut Terkini

Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curat, Beraksi dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil

Mereka merupakan warga Kompleks Perumahan Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

POLSEK SUNGGAL
Penampakan Dua tersangka ialah Willy Sihombing (35) dan Dison Pakpahan (30), berhasil diamankan setelah sebulan terakhir meresahkan warga dengan aksinya di berbagai lokasi, saat ini keduanya Diamankan di Polsek Sunggal, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Personil Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan dua tersangka dengan modus memecahkan kaca mobil.

Kedua tersangka, Willy Sihombing (35) dan Dison Pakpahan (30), berhasil diamankan setelah sebulan terakhir meresahkan warga dengan aksinya di berbagai lokasi.

Mereka merupakan warga Kompleks Perumahan Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Nibung Raya, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Baru.

Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi, yakni LP/B/787/VI/2025 pada 14 Juni 2025 dan LP/B/1178/IX/2025 pada 17 September 2025 dari korban Susanna Rotua Saragih (55), seorang karyawan BUMN.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan bahwa pelaku telah beraksi di minimal empat lokasi berbeda dengan modus yang sama, yaitu memecahkan kaca mobil untuk mencuri barang berharga.

Lokasi pertama di Jalan Setia Budi, Tikungan Titi Bobrok, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pelaku mengambil dua unit handphone setelah memecahkan kaca mobil.

Di lokasi kedua, depan Indomaret Unika, Kelurahan Tanjung Sari, mereka mengambil tas berisi dua handphone.

Lokasi ketiga di Jalan Dr. Mansyur, mereka kembali mengambil tas berisi dua handphone dengan cara serupa.

Pada aksi terakhir di Jalan Sei Batu Gingging, Komplek Medan Baru Garden, Kelurahan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, pada 17 September 2025, pelaku mengikuti korban hingga rumahnya.

Saat korban membuka pagar, pelaku mendekati mobil dan mengambil tas yang berisi uang Rp 6 juta dan dokumen penting.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 10 juta.

Kapolsek menyebutkan, pelaku menggunakan modus berbeda dengan mengikuti korban dari lokasi sebelumnya hingga rumah untuk melakukan pencurian.

Uang hasil curian dibagi rata, masing-masing pelaku mendapatkan Rp 2,5 juta, yang kemudian digunakan untuk foya-foya dan judi online.

Tas hasil curian dibuang ke sungai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved