Sumut Terkini

Berlangsung Hingga Malam, Satpol PP Siantar Dampingi Relokasi Pedagang eks-Gedung IV Pasar

Sebagaimana diketahui, proses relokasi pedagang dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) malam tadi.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Satpol PP Kota Pematangsiantar melakukan sosialisasi pemindahan pedagang eks-Gedung IV Pematangsiantar, Sabtu (27/9/2025) malam 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan antisipasi gangguan  ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) terhadap rencana perobohan Gedung IV Pasar Horas pasca kebakaran tahun lalu.

Sebagaimana diketahui, proses relokasi pedagang dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) malam tadi.

Proses relokasi mendapat tantangan baik cuaca, maupun PKL di sekitar. 

Plt Kepala Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Mangaraja Nababan menerangkan pihaknya melaksanakan pengamanan serta membantu lancarnya penggeseran pedagang dari depan Gedung IV ke arah Jalan Merdeka Bawah, yang dimulai Sabtu (27/9/2025).  

“Berdasarkan hasil sosialisasi yang dilakukan Sabtu (27/09/2025) malam tadi, para pedagang bersedia bergeser apabila sesuai nomor yang ditempati,” katanya.

Dari total 271 pedagang, sebanyak 265 pedagang telah menerima nomor kios yang diberikan PD Pasar Horas Jaya.

Ujar Direktur Utama Bolmen Silalahi, pihaknya sangat menyadari bahwa pasti ada yang tidak puas dengan lokasi relokasi ini. 

PD PHJ dan Pemko Pematangsiantar pun, ujar Bolmen, meminta para pedagang untuk bersabar dan memahami upaya-upaya pemerintah untuk membangun kembali Gedung IV Pasar Horas lewat tahapan formal. Sebab membangun gedung tersebut bukan perkara mudah. 

"Mungkin ada sekitar belasan lagi yang belum menerima. Mungkin mereka kurang pas atau bagaimana, tentu kita hargai pendapatnya. Yang pasti, kita berupaya mencarikan solusi terbaik," kata Bolmen. 

Adik Mantan Calon Wali Kota Pematangsiantar terpilih ini menyebut bahwa di lokasi relokasi yang baru ini, para pedagang akan berada selama 1,5 bulan.

Kemudian PD PHJ kembali berkoordinasi dengan Pemko Pematangsiantar untuk mengambil langkah selanjutnya. 

"Ini kan perobohannya sampai dengan 1,5 bulan, kalau tidak ada halangan. Nanti setelah itu, apakah mereka langsung menempati area eks-Gedung IV atau seperti apa, nanti kita koordinasi lagi ke Sekda," kata Bolmen. 

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved