Sumut Terkini

KPK Buka Foto Topan Ginting dan AKBP Yasir Salam Komando di Sidang Korupsi Jalan Sumut

Foto itu diambil saat keduanya meninjau  lokasi pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI JALAN - Tiga saksi dihadirkan dalam kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (24/9/2025). 

TRIBUN- MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membuka 50 dokumen yang dijadikan barang bukti dalam sidang kasus korupsi jalan yang menjerat orang terdekat Bobby Nasution yakni mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, Rabu (24/9/2025). 

Salah satu dokumen yang ditampilkan adalah foto Topan Ginting yang berpose salam komando dengan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi. 

Foto itu diambil saat keduanya meninjau lokasi pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan. 

"Ini foto, apakah anda mengetahuinya," tanya JPU kepada saksi yang dihadirkan Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi jalan tersebut. 

Andi lalu menjawab mengenali keduanya. Foto itu sebut Andi diambil saat keduanya ikut survei pembangunan jalan. 

"Kenal, itu pak Topan dengan mantan Kapolres, pas survei," kata Andi. 

SIDANG KORUPSI - Tiga saksi dihadirkan dalam kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (24/9/2025).
SIDANG KORUPSI - Tiga saksi dihadirkan dalam kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (24/9/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Tiga saksi dihadirkan dalam kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.

Ketiga saksi itu diantaranya, Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua, Muhammad Haldun sebagai Sekretaris PUPR Sumut dan Edison Pardamean, bekerja di Dinas PUPR Sumut.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, Rabu (24/9/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar para saksi atas kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan di kemudian jalan Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. 

Andi Junaidi Lubis salah satu saksi menyampaikan, bila dirinya pernah melakukan survei beberapa kali atas perintah atasnya yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut. 

Survei dilakukan pada dua titik jalan yakni Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru menuju Sipiongot. 

"Iya saya pernah menemani melakukan survei jalan. Dan itu atas perintah atasan saya. Saya diperintahkan untuk mengirim foto kondisi jalan dan juga pernah melakukan survei jalan bersama pak Akhirun," kata dia. 

Survei itu dilakukan sebelum proses pengerjaan dilakukan. Saat itu Andi beberapa kali diperintahkan oleh Rasuli untuk memfoto jalan dan mengirimkan dokumentasi tersebut kepada Reyhan. 

"Iya memang saya ada dikasih uang setelah mengirim foto dan saat menemani survei itu. Diberikan oleh Reyhan. Itu sebelum pengerjaan jalan," katanya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved