Berangkatkan Tiga Wanita ke Malaysia, IRT Dituntut 9 Tahun Kasus Perdagangan Orang

Jaksa juga menuntut wanita berusia 43 tahun itu untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada dua saksi korban sejumlah Rp 1,4 juta.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG TTPO - Terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. /Istimewa. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Siti Diana Megawati alias Mega, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Dusun V PJKA, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, yang didakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia, dengan tuntutan hukuman 9 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, di Tempat Sidang Belawan Pengadilan Negeri (PN), Jumat (19/9/2025).

"Menuntut terdakwa sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara jika denda tidak dibayar," Jaksa.

Jaksa juga menuntut wanita berusia 43 tahun itu untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada dua saksi korban sejumlah Rp 1,4 juta.

Baca juga: 1.003 Anak dan Perempuan Korban TPPO, Komisi E DPRD Sumut: Status Darurat

"Jika satu bulan restitusi tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh JPU untuk mengganti sejumlah restitusi yang harus dibayarkan. Jika tidak mencukupi juga, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan," tambah Yudha.

JPU menilai Mega telah memenuhi unsur melakukan TPPO untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di Malaysia sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P Nababan memberi kesempatan kepada Mega atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan depan.

Diuraikan dalam dakwaan, Mega ditangkap anggota kepolisian dari Polda Sumatra Utara (Sumut) di Jalan Juanda Medan saat hendak memberangkatkan tiga wanita ke Malaysia untuk bekerja menjadi ART pada 3 Maret 2025 lalu.

Mereka rencananya akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Dumai. Namun, sebelum sampai di pelabuhan, mobil yang mereka tumpangi dihentikan polisi. Selanjutnya, Mega dan tiga korban dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Mega rupanya sudah pernah berhasil memberangkatkan seorang wanita untuk bekerja menjadi ART di Malaysia pada awal Februari 2025 lalu.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved