Rapat Paripurna P-APBD Dihujani Interupsi, Anggota Dewan Singgung Pergeseran Anggaran
Syahrul menyinggung soal pergeseran anggaran yang kerap kali dilakukan pihak eksekutif tanpa sepengetahuan legislatif.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
Setelah interupsi dilakukan Marbun, Erni pun langsung melakukan skor sidang Rapat Paripurna P-APBD, yang akan dibahas kembali pada minggu depan.
Tak Penuhi Kuorum
Di hari yang sama, DPRD dan Pemprov Sumut menggelar rapat paripurna membahas tiga agenda yakni penyampaian penjelasan terhadap Ranperda tentang pemanfaatan perhutanan sosial oleh pimpinan Komisi B DPRD Sumut, penjelasan soal perlindungan jaminan sosial pekerja rentan oleh pimpinan Komisi E DPRD Sumut, dan penjelasan soal fasilitasi pengembangan pondok pesantren di Provinsi Sumut oleh Pimpinan Bapemperda DPRD Sumut.
Dalam rapat itu para Kepala OPD Pemprov Sumut terlihat hadir. Namun untuk anggota DPRD hanya ada 28 orang beserta Ketua DPRD Sumut Erni dan Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi. Gubernur Sumut dan Wakil tidak menghadiri rapat tersebut namun terlihat hadir Sekda Sumut Togap Simangunsong.
Meski tidak kuorum, rapat tersebut tetap dibuka oleh Ketua DPRD Sumut Erni. Masing-masing komisi juga tetap membaca ranperda tersebut. Hingga ranperda selesai dibacakan, tidak ada anggota DPRD Sumut yang datang. Sehingga salah satu anggota DPRD pun bersuara.
"Izin Ketua, rapat ini baru sah ditutup pada saat sudah kuorum. Tata tertibnya harus kuorum. Jadi saya harap dipertimbangkan, kawan-kawan bisa memenuhi tempat duduk di rapat ini," jelas anggota Fraksi PDIP Landen Marbun.
Mendengar hal itu, Ketua DPRD Sumut Erni pun sepakat, rapat ini ditunda 15 menit agar rapat ini memenuhi kuorum.
"Baik, sambil menunggu teman yang hadir dan perwakilan pemprov juga menyiapkan bahan jawaban ranperda, rapat ini kita skor 15 menit," jelasnya.
Usai ditunda selang beberapa menit, anggota DPRD Sumut mulai datang dan memenuhi tempat duduk yang disediakan. Termasuk Wakil Ketua DPRD Sumut Ikhwan Ritonga.
Yang paling disorot dalam rapat ini adalah penjelasan soal perlindungan jaminan sosial pekerja rentan oleh pimpinan komisi E DPRD Sumut Subandi. Ia meminta agar Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan segera menjadi Perda.
| Dewan Soroti Tujuh Kali Pergeseran Anggaran, F-PDIP Desak TPP ASN sesuai Aturan Berlaku |
|
|---|
| Rapat Paripurna P-APBD Sumut 2025 Memanas, Wakil Ketua DPRD: Itu Biasa, Ya Namanya Ber DPR |
|
|---|
| Gaji dan Tunjangan DPRD Sumut Hingga Rp 111 Juta, Akademisi Usul Pemotongan |
|
|---|
| Rincian dan Besaran Tunjangan yang Didapatkan Anggota DPRD Sumut |
|
|---|
| RESMI Tunjangan Perumahan DPR RI Dihentikan per 31 Agustus, Bagaimana DPRD Sumut Rp 40 Juta/Bulan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-Perubahan-Anggaran.jpg)