Kantor KPU Tanjungbalai Digeledah

Kejari Tetapkan Tersangka Setelah Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU Tanjungbalai

Namun, ditahap penyidikan ini pihak Kejari akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi secara estafet.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Kajari Tanjungbalai, Yuliati Ningsih menerangkan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Tanjungbalai di Kantor KPU Tanjungbalai, di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (27/8/2025). Diduga ada penyelewengan dana dalam pengadaan dana hibah tahun 2023 dan 2024. 

"Ya kita KPU provinsi sifatnya melakukan supervisi dan monitoring saja. Terkait tanggungjawab penggunaan anggaran itu merupakan kewenangan KPU Kabupaten dan Kota," ujarnya. 

Penggeledahan kantor KPU Tanjungbalai disebut untuk menelusuri penggunaan anggaran selama masa Pemilihan Umum tahun lalu. 

Agus mengakui bila masing-masing KPU dan Kabupaten mendapatkan dana hibah baik dari pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 

Dana hibah dari Pemprov Sumut lanjut Agus digunakan pembekalan badan ad hock seperti Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. 

Namun kata Agus, beberapa KPU tingkat daerah tidak semua dapat melakukan pembekalan karena mepetnya waktu pelaksanaan pemilihan umum. 

"Memang anggaran itu ada bentuknya dana hibah, kalau dari Provinsi itu salah satunya untuk melakukan pembekalan untuk PPK dan PPS. Memang ada beberapa KPU yang mengembalikan anggaran tersebut," kata Agus. 

Namun lanjut Agus dia belum tahu apakah pemeriksaan KPU Tanjungbalai perihal penggunaan dana hibah dari Pemprov Sumut. 

Dia berharap, agar KPU Tanjungbalai bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya. 

"Namun kita harapkan tidak ada KPU Tanjungbalai yang tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya," tutup Agus. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved