Simalungun Terkini

Dinas PRKP Tunggu Kepastian Nasib PT Bridgestone dan TPL soal Eks HGU Lahan di Simalungun

 Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Simalungun, Djamahaen Purba.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
KANTOR PEMKAB - Kantor Pemkab Simalungun di Ibu Kota Kabupaten Pamatang Raya. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Simalungun, Djamahaen Purba menyebutkan bahwa proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) dalam pengelolaan pertanian karet di Simalungun masih berproses.  

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Simalungun, Djamahaen Purba menyebutkan bahwa proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) dalam pengelolaan pertanian karet di Simalungun masih berproses. 

Dikatakan Djamahaen, proses perpanjangan HGU Bridgestone di Dolok Batu Nanggar, Simalungun berada dalam kewenangan Kementerian LHK untuk pengelolaan. Apalagi, Per April 2026, status Hak Guna Usaha (HGU) BSRE menjadi perhatian DPRD Sumut karena berakhir sejak 2022.

"Bridgestone kan udah dua tahun lalu mengajukan proses perpanjangan. Masalah mereka di kementerian. Kalau di daerah (Simalungun) sudah selesai," kata Djamahaen. 

Di Simalungun, PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE) memiliki area kerja perkebunan karet sekitar 17.900 hektare (ha). Dengan berakhirnya HGU namun produksi perusahaan tetap berjalan, sejumlah pihak menilai adanya potensi pencurian pada objek yang telah habis kontraknya. 

"Sekarang kalau sudah 500 hektare udah pemerintah pusat yang atur. Di bawah 500 Kanwil Kementerian. Bahkan info terbaru HGU sudah Presiden yang atur. Makanya kita tunggu saja," kata Djamahaen. 

Selain masalah lahan eks-HGU PT BSRE, Pemkab Simalungun juga dihadapkan pada eks-HGU PT Toba Pulp Lestari seluas 18.000 hektare di enam kecamatan yang telah dicabut perizinannya. 

Area konsesi PT TPL tersebar di enam kecamatan yakni Kecamatan Pematang Sidamanik, Kecamatan Dolok Pardamean, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kecamatan Hatonduhan, Kecamatan Sidamanik, dan Dolok Panribuan. 

"Makanya beberapa pekan terakhir ini, kita masih rapat lagi dengan Pemprov Sumut untuk lanjutan eks-HGU sejumlah perusahaan di Simalungun," kata Djamahaen. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved