Simalungun Terkini

Bupati Simalungun Anton Saragih Copot Sejumlah Pejabat, Berikut Daftarnya

 Bupati Anton Achmad Saragih memberi pil pahit sebagai kado Ramadan 1447 Hijriyah untuk sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/PEMKAB SIMALUNGUN
BUPATI SIMALUNGUN: Bupati Anton Achmad Saragih mencopot pejabat di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah. 

TRIBUN-MEDAN.com, RAYA – Bupati Anton Achmad Saragih memberikan "pil pahit" sebagai kado Ramadan 1447 Hijriyah bagi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Langkah berani ini diambil dengan mencopot sejumlah nama pejabat penting setingkat Eselon IIB serta jajaran Direksi Perumda Tirta Uli.

Keputusan ini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah nuansa bulan suci Ramadan yang biasanya identik dengan stabilitas kerja dan kehangatan birokrasi.

Hingga saat ini, alasan mendalam di balik perombakan besar-besaran ini belum dipaparkan secara rinci oleh pihak istana pimpinan daerah.

 

Daftar Pejabat yang Dicopot, Mulai dari Kadis hingga Direktur PDAM

Pencopotan jabatan ini menyasar beberapa figur kunci yang selama ini memegang kendali di dinas-dinas strategis.

Nama-nama yang masuk dalam daftar pencopotan antara lain:

1. Andri Rahadian dari jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

2. Edwin Tony SM Simanjuntak yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan.

3. Pahala Sinaga dicopot dari posisi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

4. Dodi R Mandalahi yang merupakan Direktur Utama PDAM Tirta Lihou.

 

Rotasi ini mencerminkan adanya evaluasi besar-besaran terhadap kinerja manajerial di instansi terkait selama masa kepemimpinan Bupati Anton.

 

Sorotan Khusus pada Esron Sinaga

Satu nama yang mencuri perhatian dalam daftar pencopotan ini adalah Esron Sinaga yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten II Sekdakab Simalungun.

Pencopotan ini menandai kali kedua Esron harus bergeser dari posisinya setelah sebelumnya pernah menduduki jabatan PNS tertinggi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved