Simalungun Terkini
Bupati Simalungun Keluarkan Surat Edaran, Minta Pengusaha Bayar THR Buruh Tepat Waktu
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.15.14.1/147/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.15.14.1/147/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Riando Purba menyampaikan pelaksanakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan dikeluarkan oleh pada 27 Februari 2026 lalu.
“Ada beberapa poin yang wajib diperhatikan pengusaha untuk menunaikan kewajiban pembayaran THR,” kata Riando saat dikonfirmasi Kamis (12/3/2026).
1. THR Kegamaan diberikan kepada :
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus
menerus atau lebih; dan
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha
berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu
tertentu.
2. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya
keagamaan.
3. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut :
a. bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah; dan
b. bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan :
Masa Kerja x 1 (satu) bulan upah 12.
4. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut :
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau
lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima
dalam 12 (dua belas ) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan; dan
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (duabelas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap
bulan selama masa kerja.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
5. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
6. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Demikian hal ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Adapun sektor perdagangan, jasa dan industri di Simalungun tersebar di beberapa titik seperti KEK Sei Mangkei, Kota Wisata Parapat, Perdagangan, dan lain-lain.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tahun 2026, Total Belanja Makan dan Minum Rapat DPRD Simalungun Capai Rp 1,9 Miliar |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Copot Sejumlah Pejabat, Berikut Daftarnya |
|
|---|
| Simalungun Targetkan 413 Gerai Koperasi Merah Putih, Kendala Lahan HGU Jadi Masalah Utama |
|
|---|
| Dana Desa Simalungun Berkurang Rp 51 Miliar Tahun 2026 akibat TKD |
|
|---|
| Kelanjutan Sekolah Rakyat Tahun 2026, Pemkab Simalungun Belum Dapat Arahan dari Kemensos RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kop-Surat-Bupati-tentang-Pemberian-THR-bagi-pekerjaburuh-di-Kabupaten-Simalungun.jpg)