BPJS Pekerja Rentan Capai 30 Ribu, Pemkab Simalungun Tunggu Persetujuan DPRD
hasil evaluasi/fasilitasi Gubernur Sumut Bobby Nasution terhadap penetapan APBD TA 2026 Kabupaten Simalungun telah diserahkan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan (BPKPD) masih berkoordinasi dengan DPRD Simalungun untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang totalnya mencapai 30 ribu jiwa pada tahun 2026 ini.
Sebagaimana diketahui, pada Semester II tahun 2025, hampir 30.000-an jiwa pekerja di sektor informal mendapatkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang nilai preminya sebesar 16.800 per orang per bulan. Pekerja informal yang mendapat perhatian ini antara lain guru ngaji, tukang bengkel, sopir, dan lain-lain.
Simson Tambunan, Kepala BPKPD Simalungun menyebut bahwa hasil evaluasi/fasilitasi Gubernur Sumut Bobby Nasution terhadap penetapan APBD TA 2026 Kabupaten Simalungun telah diserahkan. Selanjutnya, masih ada rapat dengan TAPD dan Badan Anggaran DPRD.
“Sepertinya kita masih tanggung BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan itu untuk tahun ini. Karena ini agenda pemerintah dalam menekan angka dan potensi kemiskinan ekstrem,” kata Simson.
Namun demikian, jumlah/kuota masyarakat yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaannya masih diperhitungkan kembali dengan koordinasi dari Banggar DPRD Simalungun.
Baca juga: Peduli Ojek Online, Pemkab Simalungun Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 30.000 Pekerja Rentan
“Kita lihat nanti dari DPRD Simalungun seperti apa jawabannya. Berapa yang kita akhirnya tanggung apakah tetap 30-an ribu jiwa, nanti kita sampaikan,” kata Simson.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun Riando Purba menyebut anggaran untuk menanggung BPJS Pekerja Rentan tak masuk pada Pagu Anggaran Disnaker. Pos belanja itu langsung di BPKPD Kabupaten Simalungun.
“Iya di kita nggak ada itu. Adanya langsung dari BPKPD. Karena itu kan SK Bupati juga. Update-nya untuk tahun 2026 ini silakan ke BPKPD,” kata Riando seraya menyebut penyaluran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan sebelumnya telah diserahkan ke masyarakat lewat kecamatan dan kelurahan masing-masing.
Saat ini, Pemkab Simalungun menghadapi tantangan besar karena pemotongan TKD Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp 415 miliar. Di sisi lain, pemerintah daerah harus membiayai iuran BPJS bagi pekerja rentan atau di sektor informal, sehingga ada potensi jumlah pekerja yang mampu ditanggung akan menurun.
| Soal Nasib BPJS untuk Pekerja Rentan, Pemkab Simalungun Butuh Persetujuan DPRD |
|
|---|
| Disnaker Siantar Hanya Mampu Bayar Premi Pekerja Rentan Sampai Desember 2025 |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Binjai Cairkan Klaim Rp 33,2 M, Mulai Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Beasiswa |
|
|---|
| IBU AHLI WARIS NANGIS HARU Usai Wali Kota Rico Waas Serahkan 17.851 Santunan Jaminan Pekerja Rentan |
|
|---|
| Pemko Siantar Godok Peraturan Wali Kota untuk Tanggung Premi Bulanan Kaum Pekerja Rentan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Anton-Achmad-Saragih-saat-menerima-penghargaan.jpg)