Disnaker Siantar Hanya Mampu Bayar Premi Pekerja Rentan Sampai Desember 2025
Untuk tahun 2026, kita tunggu dulu pembahasan di Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026," kata Robert.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang menyampaikan bahwa pihaknya hanya menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan sampai Desember 2025. Untuk selanjutnya, pihaknya masih menunggu arahan TPAD dan aspirasi DPRD Pematangsiantar.
Sebagaimana diketahui, sejak Juni 2025, Pemko Pematangsiantar menanggung premi 7.862 warga yang bekerja di sektor non-formal atau termasuk pekerja rentan, untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Per orangnya, pemerintah menanggung biaya Rp 16.800 per bulan.
"Sejauh ini, kita hanya menanggung sampai dengan Desember 2025. Untuk tahun 2026, kita tunggu dulu pembahasan di Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026," kata Robert.
Baca juga: Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap: Jangan Ada Pasien BPJS Ditolak RS, Tangani yang Sekarat
Robert mengaku belum mengetahui psikologis anggaran pada TA 2026 karena harus melihat Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Penentuan kelanjutan subsidi BPJS Ketenagakerjaan ini harus dibahas bersama DPRD Pematangsiantar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Apalagi, baru-baru ini dikabarkan pemerintah pusat memotong Dana Transfer Pusat ke Daerah dalam rancangan APBD 2026.
"Karena kalau kita tanggung untuk tahun 2026, kita perkirakan setiap bulannya, apabila jumlah warga terdaftar 10.000 orang, berarti kebutuhan anggarannya 168 juta sebulan. Setahun sudah berapa? hampir Rp 2 miliar," kata Robert.
Ihwal kehadiran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan ini adalah upaya melindungi warga dari jerat kemiskinan ekstrem serta merangsang warga yang bekerja mandiri (tak memiliki tauke atau bos) untuk memiliki asuransi pekerjaan.
"Jadi sifatnya ini sebenarnya untuk merangsang aja. Bukan menjadi kewajiban penuh pemerintah. Karena asuransi ini, memberikan benefit untuk kecelakaan kerja dan kematian," kata Robert.
Saat ini, Pemko Pematangsiantar melalui Disnaker telah menyerahkan 7.862 kartu BPJS Ketenagakerjaan lewat kelurahan masing-masing di delapan kecamatan untuk diteruskan kepada warga. Lalu, pada bulan Agustus 2025 ini akan ada penambahan warga yang tertanggung sebanyak 800-an orang.
| UHC tak Bisa Cover Korban Tindak Kejahatan, Gubsu Bobby: Ada BPJS Ketenagakerjaan dan Jamsostek |
|
|---|
| NASIB Karyawan Pabrik di Makassar Kena PHK Gegara Tanya Soal BPJS Ketenagakerjaan, 13 Tahun Sia-Sia |
|
|---|
| Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 untuk 4 Formasi Beserta Ketentuannya |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Binjai Cairkan Klaim Rp 33,2 M, Mulai Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Beasiswa |
|
|---|
| Disnaker Siantar Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ke Pekerja Informal di 8 Kecamatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENYERAHAN-KARTU-BPJS-TK-Robert-Sitanggang-menyampaikan.jpg)