Siantar Terkini

Pemko Siantar Godok Peraturan Wali Kota untuk Tanggung Premi Bulanan Kaum Pekerja Rentan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang menyampaikan bahwa pihaknya sedang menggodok poin-poin.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
PEKERJA RENTAN: Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Robert Sitanggang. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang menyampaikan bahwa pihaknya sedang menggodok poin-poin yang akan dimutakhirkan untuk membentuk Peraturan Wali Kota Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang menyampaikan bahwa pihaknya sedang menggodok poin-poin yang akan dimutakhirkan untuk membentuk Peraturan Wali Kota Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan. 

Teknis jaminan pekerja rentan ini wajib dikuatkan lewat Peraturan Wali Kota Pematangsiantar yang nantinya menjadi legal standing bagi Pemko untuk membayarkan iuran (premi) ke BPJS Ketenagakerjaan. 

“Nantinya Pemko Pematangsiantar akan menanggung premi pekerja rentan per bulan per orang sebesar Rp 16.800,” kata Robert Sitanggang seraya menyebut bahwa pekerja rentan selama ini tidak tercover jaminan asuransi Ketenagakerjaan. 

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menunjukkan rasa keperduliannya dengan kaum pekerja rentan. Pemko siap memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menanggung premi bulanan warga ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. 

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar Inggrid Mayasari, di ruang kerja wali kota, di Balai Kota, Jumat (16/5/2025) lalu. 

Sebelum penandatanganan MoU, Wesly menyampaikan kerjasama tersebut  merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemko Pematangsiantar untuk melaksanakan kewajiban dalam menyediakan kepastian jaminan ketenagakerjaan, sebagai salah satu kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk di Kota Pematangsiantar. 

Kerjasama ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal dan kelompok rentan lainnya.

"Harapannya, penandatanganan nota kesepakatan ini akan menjadi program dan kegiatan yang saling mendukung untuk meningkatkan akses pekerja rentan terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta berbagai manfaat lainnya bagi pekerja rentan," terang Wesly.

Untuk efektivitas pelaksanaannya, Wesly meminta kepada perangkat daerah terkait agar berkolaborasi dan bekerjasama secara maksimal, serta melibatkan aparat kelurahan/kecamatan untuk memastikan seluruh pekerja rentan dapat mengakses dan terlindungi.

"Tentunya ini akan dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta transparan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pematangsiantar," pungkasnya. 

Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar Inggrid Mayasari menjelaskan, dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sudah termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), kecelakaan kerja, santunan jika meninggal dunia. Bahkan beasiswa bagi anak-anak pekerja. 

"Program ini juga termasuk untuk mempercepat pengentasan kemiskinan," tukas Inggrid.

Dalam kesempatan tersebut, Inggrid mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang telah mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

"Semoga di masa kepemimpinan Bapak (Wali Kota),  kita bisa bersinergi dengan baik," harapnya.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved