Sumut Terkini

Soal Nasib BPJS untuk Pekerja Rentan, Pemkab Simalungun Butuh Persetujuan DPRD

Saat ini, Pemkab Simalungun menghadapi tantangan besar karena pemotongan TKD Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp 415 miliar.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO/Tribun-medan.com
Bupati Anton Achmad Saragih saat menerima penghargaan Paritrana Award oleh BP Jamsostek Sumatera Utara karena andilnya terhadap jaminan kesehatan dan keselamatan pekerja rentan di daerah, Selasa (16/12/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN- Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan (BPKPD) masih berkoordinasi dengan DPRD Simalungun untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang totalnya mencapai 30 ribu jiwa pada tahun 2026 ini. 

Sebagaimana diketahui, pada Semester II tahun 2025, hampir 30.000-an jiwa pekerja di sektor informal mendapatkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang nilai preminya sebesar 16.800 per orang/bulan. Pekerja informal yang mendapat perhatian ini antara lain guru ngaji, tukang bengkel, sopir, dan lain-lain. 

Simson Tambunan, Kepala BPKPD Simalungun mengebut bahwa hasil evaluasi/fasilitasi Gubernur Sumut Bobby Nasution terhadap penetapan APBD TA 2026 Kabupaten Simalungun telah diserahkan. Selanjutnya, masih ada rapat dengan TAPD dan Badan Anggaran DPRD.

“Sepertinya kita masih tanggung BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja rentan itu untuk tahun ini. Karena ini agenda pemerintah dalam menekan angka dan potensi kemiskinan ekstrem,” kata Simson. 

Namun demikian, jumlah/kuota masyarakat yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaannya masih diperhitungkan kembali dengan koordinasi dari Banggar DPRD Simalungun.

“Kita lihat nanti dari DPRD Simalungun seperti apa jawabannya. Berapa yang kita akhirnya tanggung apakah tetap 30-an ribu jiwa, nanti kita sampaikan,” kata Simson. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun Riando Purba menyebut anggaran untuk menanggung BPJS Pekerja rentan tak masuk pada Pagu Anggaran Disnaker. Pos belanja itu langsung di BPKPD Kabupaten Simalungun.

“Iya di kita nggak ada itu. Adanya langsung dari BPKPD. Karena itu kan SK Bupati juga. Update-nya untuk tahun 2026 ini silakan ke BPKPD,” kata Riando seraya menyebut penyaluran BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan sebelumnya telah diserahkan ke masyarakat lewat Kecamatan dan Kelurahan masing-masing. 

Saat ini, Pemkab Simalungun menghadapi tantangan besar karena pemotongan TKD Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp 415 miliar.

Di sisi lain, pemerintah daerah harus membiayai iuran BPJS bagi pekerja rentan atau di sektor informal, sehingga ada potensi jumlah pekerja yang mampu ditanggung akan menurun. 

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved