Breaking News

Polres Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pencuri Motor dalam Lima Hari, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di garasi rumah warga

Tayang:
Penulis: Abdan Syakuro | Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda motor hasil pencurian di Polsek Gunung Malela, Simalungun, Senin (4/5/2026). Polisi menangkap pelaku pencurian motor dalam waktu lima hari setelah laporan diterima, dengan pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di garasi rumah warga di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Pelaku diringkus hanya lima hari setelah laporan diterima polisi.

Pelaku berinisial Sutedi (26), seorang wiraswasta, ditangkap pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan Bukit Maraja. Ironisnya, ia diketahui tinggal satu lingkungan dengan korban dan merupakan tetangganya sendiri.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan penangkapan ini menjadi bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bebas di wilayah hukum kami. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya, Senin.

Kasus bermula saat korban, Juliati (41), warga Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, mendapati sepeda motor miliknya hilang dari dalam garasi rumah pada Rabu (29/4/2026) pagi.

Saat hendak mengisi bahan bakar sepeda motor, korban menemukan kunci grendel pintu besi garasi dalam kondisi rusak. Setelah memeriksa ke dalam, sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor polisi BK 3796 TBV sudah tidak berada di tempat.

Motor tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 14 juta.

Korban kemudian melapor ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama personel opsnal dan intelkam bergerak mengumpulkan keterangan serta alat bukti hingga mengarah pada identitas pelaku.

Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap di kawasan kompleks Bukit Maraja pada dini hari.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sepeda motor korban di Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Saat ini Sutedi telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan kendaraan tersimpan aman dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved