Polres Simalungun
Polsek Gunung Malela Ringkus Pencuri Motor dalam Lima Hari, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di garasi rumah warga
Penulis: Abdan Syakuro | Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di garasi rumah warga di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Pelaku diringkus hanya lima hari setelah laporan diterima polisi.
Pelaku berinisial Sutedi (26), seorang wiraswasta, ditangkap pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan Bukit Maraja. Ironisnya, ia diketahui tinggal satu lingkungan dengan korban dan merupakan tetangganya sendiri.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan penangkapan ini menjadi bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bebas di wilayah hukum kami. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya, Senin.
Kasus bermula saat korban, Juliati (41), warga Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, mendapati sepeda motor miliknya hilang dari dalam garasi rumah pada Rabu (29/4/2026) pagi.
Saat hendak mengisi bahan bakar sepeda motor, korban menemukan kunci grendel pintu besi garasi dalam kondisi rusak. Setelah memeriksa ke dalam, sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor polisi BK 3796 TBV sudah tidak berada di tempat.
Motor tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 14 juta.
Korban kemudian melapor ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama personel opsnal dan intelkam bergerak mengumpulkan keterangan serta alat bukti hingga mengarah pada identitas pelaku.
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap di kawasan kompleks Bukit Maraja pada dini hari.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sepeda motor korban di Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini Sutedi telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan kendaraan tersimpan aman dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal.(Jun-tribun-medan.com).
Polres Simalungun Bersiaga
Mutasi di Polres Simalungun
21 Kapolsek di Polres Simalungun Sertijab
Unit PPA Polres Simalungun
| Polsek Tanah Jawa Sigap Tangani Kebakaran Tiga Bangunan SD Negeri di Totap Majawa |
|
|---|
| Polsek Gunung Malela Bantu Pencarian, Remaja Hilang Berhasil Ditemukan |
|
|---|
| Sepekan Tanpa Kabar, Polres Simalungun dan Keluarga Mencari Jejak Okanaro Ambarita |
|
|---|
| Dua Titik, Satu Malam: Operasi Senyap Sat Narkoba Simalungun Mengungkap Jaringan Sabu |
|
|---|
| Damai di Kantor Polisi, Cara Humanis Polsek Gunung Malela Meredam Bara Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/laporan-diterima-dengan-pelaku-diketahui-merupakan-tetangga-korban-sendiri.jpg)