Menciderai Marwah, ASN Terlibat Judol dan Pinjol Dikenakan Sanksi Displin
Selain itu, kata Sulaiman, kondisi tersebut dapat mengganggu fokus kerja akibat kecemasan, teror dari penagih utang
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut agar tidak terlibat dalam praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Menurutnya, dalam konteks birokrasi, ASN yang terjerat judol dan pinjol akan menghadapi tekanan finansial yang berat.
“Judi online bukanlah masalah sepele. Ini adalah penyakit sosial yang mampu menghancurkan struktur ekonomi keluarga, merusak mentalitas, hingga meruntuhkan martabat seorang ASN,” terangnya, Selasa (5/5).
Selain itu, kata Sulaiman, kondisi tersebut dapat mengganggu fokus kerja akibat kecemasan, teror dari penagih utang (debt collector), hingga kebutuhan mendesak akan uang.
“Akhirnya mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal yang dulu mungkin tidak pernah terpikirkan. Dan inilah yang sering kali menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang, praktik gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Baca juga: Debt Collector Diduga Jebak Damkar Untuk Tagih Utang Pinjol, Bikin Laporan Kebakaran Palsu
Sulaiman juga menegaskan, ASN harus memahami kemampuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri jejak transaksi keuangan, termasuk aktivitas mencurigakan pada rekening.
“PPATK mampu membaca setiap jejak digital dari rekening. Data ASN yang terindikasi terlibat judol dan pinjol ilegal akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, saya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan disiplin yang tegas bagi siapa pun yang terbukti mencederai marwah ASN,” tegas Sulaiman.
Sementara itu, Kepala BPSDM Sumut Agustinus Panjaitan mengungkapkan, berdasarkan data PPATK, pada tahun 2024 terdapat 1.073 ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang terindikasi terlibat judi online.
“Semoga kegiatan ini menjadi bekal dalam mendukung kebijakan strategis daerah, sekaligus mengingatkan ASN tentang bahaya judol dan pinjol,” jelasnya.
| Kelakuan ASN Padangsidimpuan Nongkrong saat Jam Kerja, Anggota DPRD Marini: Masih Jam 9 Pagi |
|
|---|
| KELICIKAN 3.000 ASN Pakai Aplikasi Ilegal Demi Presensi Fiktif, Guru Hingga Nakes, Polisi Selidiki |
|
|---|
| Bupati Brebes Geram Ternyata Lebih 3.000 ASN yang Pakai Aplikasi Presensi Ilegal |
|
|---|
| SOSOK ASN Bakar Kantor Dishub Babel, Kecewa Kenaikan Pangkat Ditunda, Sempat Ancam Kadis |
|
|---|
| NASIB ASN yang Ketahuan Akali Absen Pakai Aplikasi, Bayar Rp 250 Ribu Hindari Tunjangan Dipotong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pj-Sekda-Sumut-saat-menerima-audiensi-di-1.jpg)