Polres Simalungun Tidak Diam, Sergap Transaksi Sabu di Kafe Hatonduhan, Satu Tersangka Dibekuk
Bergerak cepat atas informasi masyarakat, personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang tersangka
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN – Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, sekali lagi membuktikan bahwa mereka tidak pernah tinggal diam dalam menghadapi ancaman peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Bergerak cepat atas informasi masyarakat, personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 3,46 gram bruto di sebuah kafe di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 29 April 2026, sekira pukul 13.35 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Simalungun yang selalu proaktif dan tidak pernah berhenti bergerak.
"Polres Simalungun tidak diam. Kami terus bergerak proaktif setiap saat, setiap hari, tanpa menunggu kejahatan narkoba semakin mengakar di tengah masyarakat. Ini adalah bukti nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melindungi warga Simalungun," ujar AKP Verry Purba.
Kronologis pengungkapan ini bermula pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 16.00 WIB, saat personel Polres Simalungun menerima informasi penting dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah kafe milik Piner yang berlokasi di Huta 4, Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, sering dijadikan ajang transaksi narkotika jenis sabu.
"Informasi dari masyarakat langsung kami respons. Tidak ada yang kami tunda. Tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," ucap AKP Verry Purba.
Dipimpin oleh Katim II Sat Narkoba Polres Simalungun, Aipda Andi Nainggolan, S.H., beserta anggota, tim tiba di lokasi sekira pukul 17.00 WIB. Di sana, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa dan satu orang perempuan dewasa. Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang langsung dikaitkan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Perampokan di Gang Jagung, Dua Pelaku Diamankan
"Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 3,46 gram, satu buah kaca pirex yang diduga berisi sabu, satu buah bong dari botol Aqua gelas, empat buah sekop dari pipet plastik, dua buah dompet, dua unit handphone, satu buku tulis, dan uang hasil penjualan senilai Rp533.000," ungkap AKP Verry Purba merinci seluruh barang bukti yang diamankan.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Yudi Sitorus, warga Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Satu tersangka yang ditetapkan adalah Alvin Sinurat, 30 tahun, warga Dusun VIII, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
"Keterangan tersangka langsung kami kembangkan. Tim segera bergerak menuju kediaman Yudi Sitorus untuk melakukan penangkapan. Namun sayang, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri lebih dahulu," ungkap AKP Verry Purba.
Meski Yudi Sitorus belum berhasil diamankan, AKP Verry Purba menegaskan bahwa pengejaran tidak akan berhenti. "Yudi Sitorus masuk dalam daftar buruan kami. Ke mana pun dia pergi, kami pastikan tidak akan ada tempat bersembunyi yang aman. Polres Simalungun tidak diam dan tidak akan pernah menyerah dalam memburu setiap pelaku yang terlibat jaringan narkoba," tegasnya.
Tersangka Alvin Sinurat beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun. Laporan polisi telah diterbitkan, mindik telah dikeluarkan, dan gelar perkara telah dilaksanakan guna memperkuat proses hukum menuju pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Pesan kami tegas kepada siapapun yang mencoba mengedarkan narkoba di Simalungun — Polres Simalungun tidak tidur, tidak diam, dan tidak akan berhenti memburu kalian," pungkas AKP Verry Purba. (*)
| Polres Batubara Gerebek Sarang Narkoba, Dua Nelayan Ditangkap di Dua Lokasi |
|
|---|
| Polres Dairi Ungkap 31 Kasus Narkoba Sejak Januari 2026, Sebanyak 43 Tersangka Diamankan |
|
|---|
| Satres Narkoba Polres Labusel Ungkap 594 Kasus Periode 2023-2026, Sita Ribuan Gram Narkotika |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pengedar Sabu di Marelan |
|
|---|
| Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar, Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sat-Narkoba-Polres-Simalungun-bergv.jpg)