Polres Batubara Gerebek Sarang Narkoba, Dua Nelayan Ditangkap di Dua Lokasi

Operasi dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni Dusun V Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, dan Gang Setia Dusun IV Desa Suka Maju

Editor: Muhammad Tazli
IST
Polres Batubara melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dalam rangka mendukung program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (27/4/2026) sore. 

 

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA – Polres Batubara melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dalam rangka mendukung program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (27/4/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba SH MH dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Polsek Talawi, serta didampingi perangkat desa setempat.

Operasi dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni Dusun V Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, dan Gang Setia Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Dalam penggerebekan di lokasi pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (31), berprofesi sebagai nelayan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga klip plastik diduga berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), serta mancis.

Baca juga: Polres Dairi Ungkap 31 Kasus Narkoba Sejak Januari 2026, Sebanyak 43 Tersangka Diamankan

Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi kedua dan kembali mengamankan seorang pria berinisial I (56), yang juga berprofesi sebagai nelayan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua klip plastik diduga berisi sabu, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp100 ribu, serta satu bungkus plastik klip kosong.

Selain melakukan penindakan, personel kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Kapolres Batubara melalui Kasat Resnarkoba menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved