Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional, Mediasi Berulang tak Capai Kesepakatan

Polres Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan

Editor: Muhammad Tazli
IST
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat memberikan keterangan. 

 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Polres Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebut korban justru menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak, sehingga seluruh laporan yang masuk wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu kami jelaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak,” kata Ghulam dalam keterangannya, Kamis.

Ia menjelaskan, salah satu laporan diterima pada 4 Oktober 2025 atas nama pelapor Jaket Imad Salmanwi, sementara pihak lainnya, yakni Indra Trabang, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan pada 11 Oktober 2025.

Menurut dia, atas kedua laporan itu, kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak dapat menolak laporan masyarakat dan berkewajiban untuk menerima serta menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

“Dalam proses penanganannya, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, upaya mediasi telah difasilitasi oleh penyidik pada 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak mencapai kesepakatan antara kedua pihak.

Baca juga: Polres Simalungun Kenalkan Yanduan Propam Polri, Kanal Resmi Pengaduan Masyarakat

Selain mediasi, kata dia, aparat kepolisian juga telah menempuh upaya restorative justice pada 20 November 2025, namun langkah tersebut juga belum membuahkan penyelesaian.

“Upaya restorative justice juga telah dilakukan, namun kembali tidak menemukan titik temu antara kedua pihak,” katanya.

Ghulam menegaskan, dalam menangani perkara tersebut, Polres Langkat tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Ia mengatakan pihaknya telah menegaskan kepada seluruh penyelidik dan penyidik agar dalam menangani setiap informasi, pengaduan, maupun laporan masyarakat selalu mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut salah satu pihak telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani putusan tersebut.

Sementara itu, untuk pihak lainnya, berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P21, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.

“Untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II,” kata dia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved