Berita Viral
Cumi Jadi Sarang Sabu ke Dalam Lapas Diseludupkan Pasutri, Kini Terancam Penjara
modus menyembunyikan sabu ke dalam masakan cumi yang hendak diberikan kepada narapidana
TRIBUN-MEDAN.COM – Cumi jadi sarang sabu ke dalam Lapas di Bangka.
Sepasang suami istri di Sungailiat, Kabupaten Bangka, harus berurusan dengan hukum setelah upaya mereka menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas Kelas IIB Sungailiat digagalkan petugas.
Aksi nekat itu terjadi pada Minggu sore, 22 Maret 2026, dengan modus menyembunyikan sabu ke dalam masakan cumi yang hendak diberikan kepada narapidana.
Kedua pelaku diketahui berinisial FA alias Piyeng (25) dan JA alias Juling (24). Mereka datang membawa satu kotak makanan berisi cumi masak yang tampak biasa dari luar.
Namun ketelitian petugas di area Pengamanan Pintu Utama (P2U) lapas membongkar upaya penyelundupan tersebut.
Petugas jaga lapas mulai curiga saat memeriksa barang bawaan pengunjung.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih rinci.
Baca juga: DAFTAR 5 Desa Hilang Dampak Banjir Sumut-Aceh, Kemendagri Sudah Hapus dari Administrasi Pemerintahan
Hasilnya, ditemukan dua paket diduga sabu yang dibungkus aluminium foil dan disembunyikan di dalam perut cumi yang sudah dimasak.
Sejumlah tusuk gigi juga digunakan untuk menutup kembali bagian cumi agar tampak utuh dan tidak mencurigakan.
Kasatresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, mengatakan modus tersebut diduga sengaja dirancang untuk mengelabui petugas pemeriksaan di dalam lapas.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat sekitar 20,48 gram, satu kotak makanan, telepon genggam, kantong plastik, aluminium foil, dan satu unit sepeda motor.
“Modus ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di dalam lapas,” kata Iptu Budi kepada Bangkapos.com Senin (23/3/2026).
Setelah diamankan oleh petugas lapas, kedua pelaku langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap FA dan JA juga menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Baca juga: SETELAH Beda Kubu, Roy Suryo Tuding Ijazah Rismon Sianipar Palsu: Saya Juga Agak Bertanya-Tanya
Polisi menduga pasangan tersebut tidak hanya berperan sebagai pembawa barang, tetapi juga terkait dengan aktivitas jual beli, perantara, hingga kepemilikan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SABU-DALAM-CUMI-Penggagalan-aksi-penyelundupan-sabu-yang-disamarkan-dalam.jpg)