Berita Viral
UCAPAN Rasa Syukur Roy Suryo setelah Sebagian Praperadilannya Dikabulkan Hakim PN Jaksel
Roy Suryo mengungkapkan rasa syukurnya atas diterimanya sebagian gugatan praperadilannya di PN Jakarta Selatan itu.
TRIBUN-MEDAN.COM - Roy Suryo mengungkapkan rasa syukurnya atas diterimanya sebagian gugatan praperadilannya oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
"Alhamdulillah, hari ini, Selasa 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undang yang baru, meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakannya lama, itu sudah kita mulai hari ini,"ujarnya seusai persidangan, dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, keputusan hakim praperadilan hari ini menjadi harapan perbaikan hukum di Indonesia. "Ini adalah untuk kita semuanya. Yang kedua, kami ingin mengatakan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada Hakim Tunggal, ya, kalau tidak salah namanya Pak Ketut, ya, kalau tidak salah. Terima kasih, matur suksma, Pak Ketut, atas pertimbangannya yang sangat luar biasa,"pungkas Roy.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menyebut keputusan ini bukan hanya untuknya, namun untuk seluruh pihak yang turut berjuang.
"Untuk sahabat-sahabat pejuang kami yang ada di seberang sana, yang ada untuk Bu Dr. Tifa, yang ada untuk Bu Kurnia, yang ada untuk Mas Rustam, dan juga untuk Pak Rizal Fadhila," kata Roy.
"Jadi itu benar-benar sesuai dengan fakta persidangan. Saya gak perlu ulangi lagi fakta persidangan yang ada, ya. Dan saya juga mengatakan terima kasih kepada keluarga saya, ya, istri tercinta, dan juga para kuasa hukum,"tutupnya.
Baca juga: Hari Ini Roy Suryo Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi, Persoalkan Penangkapan Seperti G30S/PKI
Rangkaian Putusan Praperadilan
Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan dibacakan pada Selasa (7/7/2026) dengan menyatakan bahwa tindakan aparat kepolisian terhadap Roy cacat formil dan tidak sah.
Hakim asal Bali itu menilai, Roy tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan.
Sebaliknya, ia selalu memenuhi kewajiban wajib lapor. Karena itu, menurut hakim, penyidik seharusnya lebih dahulu memanggil Roy melalui surat resmi sebelum melakukan upaya paksa.
“Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” ujar Hakim I Ketut Darpawan dikutip dari Youtube Kompas TV.
Gugatan Praperadilan
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL pada 22 Juni 2026.
Ia merasa diperlakukan seperti pelaku kriminal berat ketika dijemput paksa oleh aparat.
Hakim Praperadilan Roy Suryo
Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah
Putusan Praperadilan Roy Suryo
Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo
| Kronologi Awal Wanita Duduk di Rel Ditabrak Kereta Api, Kesaksian Warga Sebelum Lihat Korban Tewas |
|
|---|
| Harga Bahan Pokok Turun saat Libur MBG, Fenomena Oversupply di Medan |
|
|---|
| Akibat Pemadaman Listrik, Polri Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara, soal Kompensasi PLN? |
|
|---|
| Semenjak Jendela Bolong, Wabup Deli Serdang Tak Nyaman Tinggal di Rumah Dinas: Tidur Jam 4 Tiap Hari |
|
|---|
| ALASAN Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo: Nyatakan Penangkapan Tidak Sah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-tersangka-ijazah.jpg)