Berita Viral
UPDATE Kasus Penipuan ASN Julita Damanik, Terjerat Dua Kasus, Sesama PNS Hingga CPNS Jadi Korban
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandy Riz Akbar mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Beginilah update kasus penipuan yang menjerat seorang ASN bernama Julita Damanik.
Julita terjerat dua kasus penipuan.
Kobannya ada yang sesama PNS hingga warga yang mau mendaftar CPNS.
Baca juga: PSMS Medan vs Persija, Lawan Lainnya Persebaya, Lawan Berat Ayam Kinantan di Piala Presiden
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan lolos CPNS Kejaksaan dengan terlapor adalah ASN/Mantan Kepala Puskesmas di Simalungun, Julita Damanik.
Kasus ini pun terus didalami oleh petugas berwajib.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandy Riz Akbar mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi ya,” singkat Sandy saat dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, Senin (6/7/2026) sore.Dalam kasus ini, Awalnya Julita Damanik datang ke rumah pelapor Berinisial KSM pada Oktober 2023 di Jalan Kartini Kota Pematangsiantar.
Baca juga: Semen Langka di Tanjungbalai, Harga Meroket hingga Ancam Pembangunan Daerah
Saat itu, ia menawarkan kepada anak pelapor menjadi CPNS di Kejaksaan formasi penerimaan tahun 2023.
Julita meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai biaya pengurusan agar anak pelapor agar lulus CPNS di Kejaksaan.
Namun karena uang pelapor tidak ada sebesar 100 juta, beberapa hari kemudian pelapor hanya bisa memberikan sebesar Rp 50 juta dan meminta tolong kepada teriapor agar kekurangannya untuk ditanggulangi dulu.
Selanjutnya sekitar bulan Januari hingga bulan Maret 2024, Julita kembali menarik uang dengan alasan biaya pengurusan agar anak pelapor lulus CPNS di Kejaksaan.
Baca juga: Kronologi di Balik Viral Ketua RT di Deli Serdang, Diduga Pungli Warga dengan Modus Proposal
Pelapor ada beberapa kali memberikan uang kepada Julita baik dengan cara cash maupun transfer, hingga total uang yang telah diberikan Rp 227 juta.
Nilai yang lebih dari janjinya di awal.
Berkali-kali pelapor bertanya. Namun jawaban terlapor hanya tetap disuruh sabar menunggu.
Hingga terakhir kalinya pelapor menanyakan perihal kelulusan anaknya pada bulan Oktober 2025. Namun tetap dijawab untuk bersabar.
Baca juga: Kasus Korupsi Menggurita di Langkat: Proyek Mebel Sekolah Rp48,4 Miliar Disorot
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-puskesmas-Julita-damanik.jpg)