Selasa, 7 Juli 2026

Berita Viral

POLEMIK Amplop Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat, 3 Juli 2026.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat, 3 Juli 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa laporan ini akan diverifikasi dan dianalisis sesuai mekanisme Perkom Nomor 1 Tahun 2026.

Kronologi Pertemuan

  • Audiensi Resmi (2 Juni 2026): Raja Juli menerima audiensi dari Bupati Kuansing dan jajaran terkait usulan pembebasan 3.800 hektare lahan hutan untuk program TORA. Pertemuan berlangsung terbuka, dengan daftar hadir dan notula.
  • Amplop Tertinggal: Seusai audiensi, Suhardiman meninggalkan amplop tertutup. Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
  • Pengembalian Amplop (12 Juni 2026): Setelah sempat tertunda karena jadwal kedinasan, amplop dikembalikan ke Suhardiman di Polres Kuantan Singingi. Proses ini difasilitasi oleh Polda Riau dan dilengkapi tanda terima bermeterai.

OTT Bupati Kuansing

Pada 29 Juni 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Dalam pengembangan kasus, KPK juga menelusuri dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan.

Amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi dengan Menhut menjadi salah satu titik investigasi.

Sikap KPK

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengembalian amplop tidak otomatis menghapus pidana.

Penyidik mendalami kaitan amplop dengan pengurusan rekomendasi lahan.

Taufik mengungkap bahwa Suhardiman mengumpulkan dana dari Sisa Hasil Usaha (SHU) petani anggota KUD, lalu membawa uang tersebut ke audiensi dengan Menhut.

KPK mencurigai aliran dana ini beririsan dengan amplop yang disebut Raja Juli.

Penjelasan Menhut

Raja Juli Antoni menegaskan:

  • Amplop sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT.
  • Tidak pernah menerbitkan satu pun SK pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
  • Komitmen mendukung penuh proses hukum KPK dan memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, serta antikorupsi sesuai amanah Presiden Prabowo Subianto.

(*/tribunmedan.com)

Baca juga: Usai Heboh OTT di Kuansing, Barulah Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Suhardiman ke KPK

Baca juga: Hebohnya Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli, Respons KPK hingga Pandangan Pukat UGM

Baca juga: SOSOK, Profil, dan Klarifikasi Menhut Raja Juli Antoni Terkait Amplop dari Bupati Suhardiman Amby

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
VS
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved