Berita Viral
POLEMIK Amplop Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat, 3 Juli 2026.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat, 3 Juli 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa laporan ini akan diverifikasi dan dianalisis sesuai mekanisme Perkom Nomor 1 Tahun 2026.
Kronologi Pertemuan
- Audiensi Resmi (2 Juni 2026): Raja Juli menerima audiensi dari Bupati Kuansing dan jajaran terkait usulan pembebasan 3.800 hektare lahan hutan untuk program TORA. Pertemuan berlangsung terbuka, dengan daftar hadir dan notula.
- Amplop Tertinggal: Seusai audiensi, Suhardiman meninggalkan amplop tertutup. Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
- Pengembalian Amplop (12 Juni 2026): Setelah sempat tertunda karena jadwal kedinasan, amplop dikembalikan ke Suhardiman di Polres Kuantan Singingi. Proses ini difasilitasi oleh Polda Riau dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
OTT Bupati Kuansing
Pada 29 Juni 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam pengembangan kasus, KPK juga menelusuri dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan.
Amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi dengan Menhut menjadi salah satu titik investigasi.
Sikap KPK
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengembalian amplop tidak otomatis menghapus pidana.
Penyidik mendalami kaitan amplop dengan pengurusan rekomendasi lahan.
Taufik mengungkap bahwa Suhardiman mengumpulkan dana dari Sisa Hasil Usaha (SHU) petani anggota KUD, lalu membawa uang tersebut ke audiensi dengan Menhut.
KPK mencurigai aliran dana ini beririsan dengan amplop yang disebut Raja Juli.
Penjelasan Menhut
Raja Juli Antoni menegaskan:
- Amplop sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT.
- Tidak pernah menerbitkan satu pun SK pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
- Komitmen mendukung penuh proses hukum KPK dan memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, serta antikorupsi sesuai amanah Presiden Prabowo Subianto.
(*/tribunmedan.com)
Baca juga: Usai Heboh OTT di Kuansing, Barulah Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Suhardiman ke KPK
Baca juga: Hebohnya Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli, Respons KPK hingga Pandangan Pukat UGM
Baca juga: SOSOK, Profil, dan Klarifikasi Menhut Raja Juli Antoni Terkait Amplop dari Bupati Suhardiman Amby
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com
Menhut Raja Juli Antoni
OTT Bupati Kuansing
Bupati Kuansing
Suhardiman Amby
OTT Bupati Suhardiman Amby
| Kasus Korupsi Menggurita di Langkat: Proyek Mebel Sekolah Rp48,4 Miliar Disorot |
|
|---|
| Korupsi BBM Subsidi, Nasib Eks Camat Medan Polonia dan Dua Anak Buahnya Dikurung 16 Bulan Penjara |
|
|---|
| DAFTAR Nama Siswa MAN 1 Medan yang Raih Emas di Jepang, Inovasi Limbah Kulit Buah Jadi Batu Bata |
|
|---|
| RICUH Demonstran di Kantor Bupati Asahan, Sudah Bertahun-tahun Minta Jalan di 4 Desa Diperbaiki |
|
|---|
| KPK Bantah Isu Kebocoran Informasi Internal Terkait OTT terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Raja-Juli-PSI.jpg)