KPK OTT Bupati Langkat
Daftar Proyek yang Menjerat Bupati Langkat Ondim dari Uang Suap dan Gratifikasi, Manfaatkan Sopir
Syah Afandin meminta fee proyek sebesar 10 persen dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan 17 persen dari Dinas Perkim.
TRIBUN-MEDAN.com - Daftar proyek Bupati Langkat Syah Afandin bisa meraup miliaran rupiah dari suap dan gratifikasi.
Pertama, Syah Afandin menggandeng pihak swasta sekaligus Tim Suksesnya pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Perusahaan Yaqub mendapat proyek dengan metode Pengadaan Langsung (PL), dari Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.
Rincian proyek yang didapatkan Yaqub yaitu, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar; dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta.
Selanjutnya, Syah Afandin meminta fee proyek sebesar 10 persen dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan 17 persen dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Hal ini diungkapkan Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Taufik mengatakan, dari permintaan tersebut, disepakati fee proyek sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik, dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.
Selain itu, pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee.
“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB (Yaqub) menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta,” ucap dia.
Diberikan Lewat Sopir
KPK menyebut uang suap diberikan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, melalui driver pribadi bernama Zulkifli dan orang terdekatnya.
KPK mengatakan, Yaqub telah memberikan uang sebesar Rp 800 juta melalui dua perantara itu setelah ia mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Pemkab Langkat.
“Rinciannya, sejumlah Rp500 juta dengan dua kali transfer melalui driver (sopir) Bupati bernama ZK (Zulkifli); pada Mei 2025 sejumlah Rp 150 juta melalui perantara; dan pada April 2026, sejumlah Rp150 juta,” kata Taufik.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.
“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujarnya.
| KPK Sita 55 Kg Platinum dan Valas 1,2 M dari Mobil Bupati Ondim, Telusuri Gurita Gratifikasi Jabatan |
|
|---|
| DAFTAR Lengkap 6 Nama dan Jabatan yang Ditangkap KPK selain Bupati Langkat, Cengkeram 80 Proyek |
|
|---|
| Peran Mantan Anggota DPRD Sumut Syahrial, Jadi Kurir Uang Suap Bupati Langkat Ondim |
|
|---|
| Harta Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin, Ondim Simpan Uang Asing Rp 1,22 M saat Kena OTT KPK |
|
|---|
| Tampang Bupati Langkat Diborgol, Resmi Ditahan KPK, Ditemukan 55 Kg Logam Platinum dalam Mobilnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Langkat-Syah-Afandin-alias-Ondim-rompi-tahanan-da.jpg)