Siasat Jemaah Umrah Seludupkan 53 Potong Gading Gajah dari Arab, Kini Terancam 10 Tahum Penjara
Beginilah siasat jemaah umrah berinisial HAJ seludupkan 53 potong gading gajah dari Arab Saudi
TRIBUN-MEDAN.COM - Beginilah siasat jemaah umrah berinisial HAJ seludupkan 53 potong gading gajah dari Arab Saudi.
Adapun jemaah umrah berinisial HAJ menyeludupkan 53 potongan gading gajah dalam koper.
Siasat jemaah umrah HAJ seludupkan 53 gading gajah itupun dibongkar di Bandara Internasional Juanda.
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik penyelundupan 53 potong gading gajah dari Arab Saudi ke Indonesia yang dilakukan melalui koper jemaah umrah.
Polisi mengungkap gading gajah itu disamarkan sebagai aksesori mobil dengan dibungkus aluminium foil agar lolos pemeriksaan.
Barang ilegal tersebut diduga akan diperdagangkan di Indonesia sebagai bahan baku kerajinan, suvenir, hingga aksesori kendaraan.
Usut punya usut, pelaku bertindak sebagai pengepul gading gajah untuk diperdagangkan secara bebas di Indonesia sebagai bahan baku kerajinan tangan, suvenir, dan aksesori kendaraan.
Baca juga: Data BPS Dinilai Tak Sinkron, Jumlah Warga Miskin Penerima BPJS Gratis di Deli Serdang Naik Drastis
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, pelaku membeli gading gajah tersebut dari sejumlah pedagang ilegal di Arab Saudi.
Lalu menyelundupkan pesanannya ke dalam koper jemaah umrah yang akan kembali ke Indonesia pada November 2025.
Potongan gading gajah tersebut kemudian dikemas dalam lapisan aluminium foil dan disimpan dalam delapan koper bawaan barang jemaah umrah MS, MN, MZ, AM, NK, SA, dan TA.
Saat koper tersebut diperiksa oleh petugas bandara, para jemaah berdalih bahwa barang tersebut merupakan aksesori mobil.
Mereka tidak mengetahui jika barang tersebut merupakan gading gajah karena dikemas dalam lapisan aluminium foil.
Namun, karena barang tersebut tidak memiliki sertifikat atau surat yang sah sebagai legalitas untuk diperdagangkan di Indonesia, maka dinyatakan ilegal dan melanggar hukum.
"Makanya tadi, modus operandinya mereka dibungkus dengan aluminium foil atau kertas hitam yang dibilang bahwa itu aksesori mobil. Itu saja yang dia ketahui," ujarnya di Mapolda Jatim, pada Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HAJ, Roy mengungkapkan gading gajah tersebut rencananya akan dijual secara bebas di seluruh wilayah Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gading-gajah-jeemaah-seludupkan-gading.jpg)