Kamis, 2 Juli 2026

Berita Nasional

Hari Ini Jadwal Sidang Dakwaan Dokter Tifa, Begini Cara Menonton Siaran Langsung dari Pengadilan

Pada sidang pertama ini, majelis hakim akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari tim JPU.

Tayang:
Tribunnews.com
PELIMPAHAN TAHAP 2 - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Tifauziah Tyasumma atau Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa digelar hari ini, Kamis (2/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan jadwal persidangan tersebut.

"Terkait persidangan atas nama Tifauzia Tyassuma atau yang kita kenal dengan dokter Tifa, terjadwal pukul 09.00 WIB tanggal 2 Juli 2026," ujarnya, Rabu (1/7/2026) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Agenda Sidang Perdana

PELIMPAHAN TAHAP 2 - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Tifauziah Tyasumma atau Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
PELIMPAHAN TAHAP 2 - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Tifauziah Tyasumma atau Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) (Tribunnews.com)

Sidang perdana menjadi awal proses persidangan terhadap dokter Tifa setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada sidang pertama ini, majelis hakim akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari tim JPU.

Untuk tahap awal persidangan, PN Jakarta Timur memperbolehkan awak media melakukan siaran langsung (live streaming) dari ruang sidang.

Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada sidang perdana.

Immanuel menjelaskan bahwa pada tahapan pembuktian, siaran langsung tidak lagi diperbolehkan karena mengacu pada ketentuan hukum yang mengharuskan saksi memberikan keterangan tanpa saling mendengar kesaksian satu sama lain.

Cara Menonton Siaran Langsung Sidang

Masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan diimbau menyaksikan melalui siaran langsung media massa yang meliput persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menyediakan kanal resmi untuk menyiarkan persidangan melalui media sosial atau YouTube.

Siaran langsung dapat diikuti melalui kanal media yang memperoleh izin peliputan dari pengadilan.

PN Jakarta Timur Imbau Masyarakat Tidak Datang Langsung

PN Jakarta Timur juga mengimbau masyarakat untuk tidak datang langsung ke lokasi sidang karena keterbatasan kapasitas ruang persidangan.

Menurut Immanuel, ruang sidang hanya mampu menampung sekitar 70 hingga 80 orang.

"Diharapkan juga kepada masyarakat, karena ini persidangan secara live, untuk tidak terlalu menghadiri secara langsung persidangan di Jakarta Timur," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Kamis, 2 Juli 2026 | 03:00 WIB
Belgium
Belgia
3 - 2
Senegal
Senegal
Round of 32 - Babak 32 Besar
Kamis, 2 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Bosnia
Bosnia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved