Breaking News
Rabu, 1 Juli 2026

Berita Viral

Nasib Brigadir Rizka Dipecat Polri dan Divonis 10 Tahun Penjara, Habisi Suami Pakai Cobek dan Panci

Rizka dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.

Tayang:
istimewa
Briptu Rizka dihadirkan dalam rekonstruksi kematian suaminya, Brigadir Esco. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Brigadir Rizka Sintiani sebagai polisi setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi. 

Keputusan tersebut dilakukan beberapa bulan sebelum pengadilan menjatuhkan vonis pidana terhadap yang bersangkutan.

Dalam proses persidangan, Rizka dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Kabid Humas Polda NTB (Nusa Tenggara Barat), Kombes Mohamad Kholid, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Rizka sudah dilakukan pada Maret 2026 atau sebelum dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.

"Sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, 4 Maret 2026 di sini di Polda NTB," kata Kholid, Selasa (30/6/2026).

Rizka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf h dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

MOTIF BRIPTU RIZKA - Kolase potret keharmonisan Briptu Rizka dan Brigadir Esco sebelum tragedi pembunuhan. Foto diambil dari TikTok Briptu Rizka Sintiyani
MOTIF BRIPTU RIZKA - Kolase potret keharmonisan Briptu Rizka dan Brigadir Esco sebelum tragedi pembunuhan. Foto diambil dari TikTok Briptu Rizka Sintiyani (TikTok @rizkasintiya)

Ibu dua anak ini juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Relly, hingga menyebabkan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya itu, bekas anggota Polwan Polres Lombok Barat ini dihukum pidana penjara selama 10 tahun, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang meminta hakim menghukum Rizka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Vonis terhadap Rizka ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang meminta agar dia dihukum 14 tahun penjara.

Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai hukuman yang diberikan kepada Rizka sudah cukup adil.

Gunakan Cobek

Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga menguraikan alat-alat yang digunakan terdakwa bukan senjata tajam, melainkan benda tumpul.

Terungkap bahwa Rizka menghabisi nyawa suaminya menggunakan cobek dan panci.

Pemeriksaan forensik terhadap jenazah Esco menemukan jejak benda tumpul pada luka-luka di tubuhnya.

Suyoga mengatakan bahwa tindakan terdakwa bukan kemarahan sesaat, melainkan niat yang sudah terbentuk jauh sebelum kejadian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 00:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 2
Norway
Norwegia
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 04:00 WIB
France
Prancis
3 - 0
Sweden
Swedia
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
Ecuador
Ekuador
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 23:00 WIB
England
Inggris
VS
DR Congo
RD Kongo
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved