Berita Viral
Nasib Brigadir Rizka Dipecat Polri dan Divonis 10 Tahun Penjara, Habisi Suami Pakai Cobek dan Panci
Rizka dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.
TRIBUN-MEDAN.com - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Brigadir Rizka Sintiani sebagai polisi setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi.
Keputusan tersebut dilakukan beberapa bulan sebelum pengadilan menjatuhkan vonis pidana terhadap yang bersangkutan.
Dalam proses persidangan, Rizka dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kabid Humas Polda NTB (Nusa Tenggara Barat), Kombes Mohamad Kholid, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Rizka sudah dilakukan pada Maret 2026 atau sebelum dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.
"Sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, 4 Maret 2026 di sini di Polda NTB," kata Kholid, Selasa (30/6/2026).
Rizka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf h dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ibu dua anak ini juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Relly, hingga menyebabkan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya itu, bekas anggota Polwan Polres Lombok Barat ini dihukum pidana penjara selama 10 tahun, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang meminta hakim menghukum Rizka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Vonis terhadap Rizka ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang meminta agar dia dihukum 14 tahun penjara.
Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai hukuman yang diberikan kepada Rizka sudah cukup adil.
Gunakan Cobek
Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga menguraikan alat-alat yang digunakan terdakwa bukan senjata tajam, melainkan benda tumpul.
Terungkap bahwa Rizka menghabisi nyawa suaminya menggunakan cobek dan panci.
Pemeriksaan forensik terhadap jenazah Esco menemukan jejak benda tumpul pada luka-luka di tubuhnya.
Suyoga mengatakan bahwa tindakan terdakwa bukan kemarahan sesaat, melainkan niat yang sudah terbentuk jauh sebelum kejadian.
| Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Serahkan Diri ke KPK, Termiskin di Riau |
|
|---|
| Akhirnya PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD Veronike Lake, Terseret Dugaan Intimidasi Dokter Icha |
|
|---|
| Kritik Latsarmil, 5 Calon Manajer Meninggal, Sturman Panjaitan: Judulnya Saja Militer Bukan Usaha |
|
|---|
| PERINGATAN Banjir Rob di Medan Belawan hingga Marelan Capai 2,4 Meter Sampai 3 Juli |
|
|---|
| Polrestabes Medan Didesak Ungkap Semua Pelaku yang Terlibat Kasus Oplos BBM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Briptu-Rizka-dihadirkan-dalam-rekonstruksi-kematian-suaminya.jpg)