Berita Nasional
Kesalahan Nadiem Tunjuk Jurist Tan Sebagai Stafsus yang Hingga Kini Statusnya Masih Buronan
Menurut hakim, Nadiem secara terencana dan sistematis menempatkan Jurist Tas sebagai stafsus yang memiliki kewenangan lebih.
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Jurist Tan disebut dalam putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Penunjukan Jurist Tan sebagai staf khusus (stafsus) disebut majelis hakim telah membuktikan adanya unsur penyalahgunaan sehingga mereka memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara.
Menurut hakim, Nadiem secara terencana dan sistematis menempatkan Jurist Tas sebagai stafsus yang memiliki kewenangan lebih.
Padahal, Jurist Tan belum pernah dimintai keterangan dan sampai saat ini statusnya masih buron.
"Penempatan staf khusus menteri dalam posisi yang melampaui kewenangan ini bukan terjadi secara kebetulan melainkan dirancang secara sistematis sejak sebelum terdakwa dilantik sebagai menteri," ujar hakim anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Selain Jurist Tan, Fiona Handayani juga dinilai dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatif sebagai staf khusus menteri.
Hakim berdasarkan keterangan saksi dari lingkungan Kemendikburistek, Jurist Tan dan Fiona memiliki kewenangan di luar tugas normatifnya.
"Saksi Djumeri selaku mantan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menerangkan bahwa Jurist Tan sering memimpin rapat via Zoom terkait kebijakan menteri," ujar hakim.
Berdasarkan kesaksian Djumeri, proses penganggaran dan kebijakan kerap dipercayakan kepada Jurist Tan ketimbang Dirjen.
"Dan bahwa Jurit Tan dekat dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan apa yang dikatakan Jurist Tan adalah merupakan perkataan terdakwa," ujar hakim.
Ia menyampaikan, Jurist Tan saat menjadi stafsus Nadiem memiliki kewenangan yang jauh di luar kewenangan normatifnya saat bertugas di Kemendikbudristek.
Padahal berdasarkan peraturan presiden (perpres), staf khusus menteri hanya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri.
Staf khusus juga tidak memiliki kewenangan operasional terhadap pejabat eselon I dan II maupun merumuskan kebijakan.
"Terdakwa menempatkan saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," ujar hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim menilai bahwa Nadiem terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus yang melampaui kewenangan formalnya.
Siapakah Jurist Tan?
| Daftar Harga BBM 1 Juli 206 di Sumatera dan Jawa, Pertamina Turunkan Pertamax Turbo dan Dexlite |
|
|---|
| Berlaku Juli 2026 Harga BBM Baru Jenis B50, Ramah Lingkungan, Berikut Manfaatnya |
|
|---|
| Hasil Survei Wapres Gibran, 43,8 Persen Publik Puas Kinerja Anak Jokowi, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Disebut Roy Suryo Sebagai Termul, Sosok Suhadi Ajukan Intervensi Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Nadiem: Hari Itu Sejarah akan Mencatat ke Mana Arah Negara Kita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jurist-tan-nadiem-vonis-tribunmedan2.jpg)