Rabu, 1 Juli 2026

Berita Nasional

Kesalahan Nadiem Tunjuk Jurist Tan Sebagai Stafsus yang Hingga Kini Statusnya Masih Buronan

Menurut hakim, Nadiem secara terencana dan sistematis menempatkan Jurist Tas sebagai stafsus yang memiliki kewenangan lebih.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
BERATKAN - Akibat menunjuk Jurist Tan sebagai stafsus, Nadiem Makarim disebut hakim telah menyalahgunakan wewenangnya hingga harus divonis 10 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Jurist Tan disebut dalam putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim

Penunjukan Jurist Tan sebagai staf khusus (stafsus) disebut majelis hakim telah membuktikan adanya unsur penyalahgunaan sehingga mereka memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara.

Menurut hakim, Nadiem secara terencana dan sistematis menempatkan Jurist Tas sebagai stafsus yang memiliki kewenangan lebih.

Padahal, Jurist Tan belum pernah dimintai keterangan dan sampai saat ini statusnya masih buron. 

"Penempatan staf khusus menteri dalam posisi yang melampaui kewenangan ini bukan terjadi secara kebetulan melainkan dirancang secara sistematis sejak sebelum terdakwa dilantik sebagai menteri," ujar hakim anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Selain Jurist Tan, Fiona Handayani juga dinilai dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatif sebagai staf khusus menteri.

Divisi Hubungan Internasional Polri menyebutkan bawah Jurist Tan berada di luar negeri dan terdeteksi tengah mengajar di institusi pendidikan luar negeri. Jurist Tan, merupakan mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. (Istimewa)
Divisi Hubungan Internasional Polri menyebutkan bawah Jurist Tan berada di luar negeri dan terdeteksi tengah mengajar di institusi pendidikan luar negeri. Jurist Tan, merupakan mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. (Istimewa) (istimewa)

Hakim berdasarkan keterangan saksi dari lingkungan Kemendikburistek, Jurist Tan dan Fiona memiliki kewenangan di luar tugas normatifnya.

"Saksi Djumeri selaku mantan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menerangkan bahwa Jurist Tan sering memimpin rapat via Zoom terkait kebijakan menteri," ujar hakim.

Berdasarkan kesaksian Djumeri, proses penganggaran dan kebijakan kerap dipercayakan kepada Jurist Tan ketimbang Dirjen.

"Dan bahwa Jurit Tan dekat dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan apa yang dikatakan Jurist Tan adalah merupakan perkataan terdakwa," ujar hakim.

Ia menyampaikan, Jurist Tan saat menjadi stafsus Nadiem memiliki kewenangan yang jauh di luar kewenangan normatifnya saat bertugas di Kemendikbudristek.

Padahal berdasarkan peraturan presiden (perpres), staf khusus menteri hanya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri.

Staf khusus juga tidak memiliki kewenangan operasional terhadap pejabat eselon I dan II maupun merumuskan kebijakan.

"Terdakwa menempatkan saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," ujar hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai bahwa Nadiem terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus yang melampaui kewenangan formalnya.

Siapakah Jurist Tan? 

JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Boyamin menyebut Jurist Tan sudah di Afrika Selatan dan terbang melalui AS. Dia menyebut Jurist Tan sudah tinggal di kota Cape Town setelah sempat hidup di Australia selama dua bulan sejak Mei 2025 lalu.
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Boyamin menyebut Jurist Tan sudah di Afrika Selatan dan terbang melalui AS. Dia menyebut Jurist Tan sudah tinggal di kota Cape Town setelah sempat hidup di Australia selama dua bulan sejak Mei 2025 lalu. (kemenag.go.id)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 00:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 2
Norway
Norwegia
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 04:00 WIB
France
Prancis
3 - 0
Sweden
Swedia
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
Ecuador
Ekuador
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 23:00 WIB
England
Inggris
VS
DR Congo
RD Kongo
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved