Rabu, 1 Juli 2026

Berita Viral

HARTA Hakim Purwanto yang Vonis Nadiem Makarim Penjara 10 Tahun Melesat Tajam!

Harta kekayaan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah yang memimpin persidangan hingga baca vonis Nadiem melesat tajam dalam waktu

Tayang:
Tribun Medan Kolase
VONIS NADIEM: Nadiem Makarim menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Kini Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah yang memimpin persidangan hingga baca vonis Nadiem Makarim jadi sorotan. 

TRIBUN-MEDNA.COM – Harta kekayaan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang memimpin persidangan hingga baca vonis Nadiem Makarim jadi sorotan.

Adapun harta Hakim Purwanto disebut melesat tajam.

Kini harta kekayaan Purwanto pun diulik dan jadi sorotan publik.

Hakim Purwanto S. Abdullah juga tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Purwanto tercatat sekitar Rp4,2 miliar.

Rincian kekayaan tersebut didominasi kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan. Tercatat, Purwanto memiliki enam bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp3,5 miliar.

Selain aset properti, ia juga memiliki enam unit kendaraan dengan nilai mencapai Rp563 juta.

Baca juga: Ikhsan Chan Resmi Kembali ke PSMS Medan, Ayam Kinantan Kini Sudah Miliki Sembilan Pemain

Tak hanya itu, dalam laporan kekayaannya juga tercantum harta bergerak lainnya senilai Rp217 juta, kas dan setara kas sebesar Rp219 juta, serta kewajiban berupa utang yang tercatat mencapai Rp280 juta.

Data LHKPN juga menunjukkan adanya peningkatan nilai kekayaan Purwanto dalam kurun waktu kariernya sebagai hakim.

Pada tahun 2008, total harta kekayaannya masih berada di kisaran Rp395 juta.

Seiring perjalanan kariernya di lingkungan peradilan, nilai kekayaan tersebut terus mengalami peningkatan hingga mencapai sekitar Rp4,3 miliar pada tahun 2017.

4 Hakim Jadi Sorotan

Sebelumnya empat hakim yang menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menjadi sorotan.

Dari lima hakim yang memeriksa perkara, empat hakim sepakat menyatakan Nadiem bersalah, sementara seorang hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan meminta terdakwa dibebaskan.

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah bersama tiga hakim lainnya menyatakan Nadiem Makarim terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 00:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 2
Norway
Norwegia
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 04:00 WIB
France
Prancis
3 - 0
Sweden
Swedia
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
Ecuador
Ekuador
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 23:00 WIB
England
Inggris
VS
DR Congo
RD Kongo
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved