Kamis, 2 Juli 2026

Berita Nasional

Said Iqbal Ungkap Nasib 2.400 Pekerja Freeport yang Kena PHK, Danantara akan Turun Tangan

Dalam pertemuan tersebut, KSPI menyoroti PHK terhadap sekitar 2.400 pekerja Freeport yang terjadi pada 2017.

Tayang:
Kompas.com
SAID IQBAL - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal sebelum acara diskusi bertajuk 'Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi', Kamis (31/7/2025).(Nawir Arsyad Akbar) 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Pertemuan ini membahas persoalan ketenagakerjaan, khususnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja PT Freeport Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, KSPI menyoroti PHK terhadap sekitar 2.400 pekerja Freeport yang terjadi pada 2017.

Para pekerja diberhentikan setelah mengikuti aksi mogok kerja.

Mogok kerja adalah penghentian pekerjaan secara kolektif oleh buruh sebagai bentuk protes atau tuntutan.

Perusahaan menyebut aksi itu ilegal, sementara serikat pekerja menilai mogok tersebut sah sesuai aturan.

"Tahun 2017, sembilan tahun yang lalu, itu mem-PHK kurang lebih 2.400 pekerja Freeport yang melakukan pemogokan. Dari sisi perusahaan itu adalah pemogokan yang ilegal kata perusahaan sehingga di-PHK, ada perjanjian bersamanya. Dari sisi buruh menganggap tidak ada PHK, itu mogok legal," tutur Said Iqbal kepada Wartawan usai pertemuan, Rabu (1/7/2026) pukul 18.45 WIB.

Nasib Pekerja Masih Menggantung

Ia menyebut Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika dan Komnas HAM juga menyatakan aksi mogok tersebut legal serta para pekerja seharusnya dapat kembali bekerja.

Tapi hingga kini perusahaan disebut belum menerima kembali para pekerja tersebut, sehingga nasib para pekerja masih menggantung.

KSPI juga menyoroti proses penyelesaian PHK yang dinilainya belum tuntas.

Meski perusahaan telah menyiapkan dana pesangon, dana tersebut tidak dititipkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maupun dituangkan dalam perjanjian bersama yang didaftarkan ke PHI.

"Sehingga secara otomatis karena uang yang disiapkan perusahaan itu masih di PT Freeport, bukan dititip di pengadilan PHI dan tidak ada perjanjian bersama yang didaftar PHI, maka secara hukum ketenagakerjaan masih ada hubungan kerja," ucapnya.

Karena MIND ID berada di bawah pengelolaan Danantara, KSPI meminta COO Danantara Dony Oskaria memfasilitasi penyelesaian persoalan PHK tersebut dengan memanggil manajemen PT Freeport Indonesia.

Menurut Said Iqbal, Dony Oskaria menyatakan akan memanggil pihak Freeport untuk membahas penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama sekitar sembilan tahun tersebut.

Langkah itu juga sejalan dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh DPRD Kabupaten Mimika untuk mengawal penyelesaian kasus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Kamis, 2 Juli 2026 | 03:00 WIB
Belgium
Belgia
3 - 2
Senegal
Senegal
Round of 32 - Babak 32 Besar
Kamis, 2 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Bosnia
Bosnia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved