Minggu, 28 Juni 2026

Berita Viral

Pernyataan Komnas Perempuan Buat Rieke Buka Suara, Hotman Paris Minta Sondang Simanjuntak Dipecat

Rieke juga mendesak aparat penegak hukum menerapkan dakwaan secara kumulatif dan berlapis terhadap pelaku.

Tayang:
Kompas.com
SONDANG SIMANJUNTAK - Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan alasan kasus penyekapan yang dialami korban YTR tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Banga (PBB) buat anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka hingga pengacara Hotman Paris Hutapea berang.

Sondang menjelaskan, definisi penyiksaan terdapat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi anti Penyiksaan), yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998.

"Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," ujar Sondang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).

Baca juga: Duduk Perkara Video TNI Diduga Gondol Lembu Warga di Labuhanbatu, Dandim: Ini Sipil dan Sipil

Penyiksaan itu bertujuan memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang, serta melibatkan pejabat negara, baik secara langsung maupun melalui persetujuan atau pembiaran. 

"Contohnya adalah aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan," ujarnya.

Sondang menjelaskan, kekerasan yang dilakukan dapat berupa kekerasan fisik yakni memukul, menggunakan alat, atau kekerasan psikis seperti menempatkan orang dalam ruang gelap gulita tanpa suara.

"Dapat juga tindakan berupa kekerasan seksual atau ancaman terhadap tahanan perempuan, demi untuk mendapatkan pengakuan," jelasnya. 

Baca juga: Taufik Hidayat Pukuli Pacar YTR Pakai Besi, Ayah Pelaku Ikhlas Anaknya Divonis Mati: Saya Rida

Dengan demikian, kata Sondang, dapat dikatakan kategori penyiksaan jika unsurnya ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit yang luar biasa. 

Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan tertentu untuk memperoleh informasi, pengakuan, menghukum, mengintimidasi atau diskriminasi. 

"Dan ada pelibatan pejabat publik, baik atas perintah, hasutan, atau sepengetahuan, atau dalam istilah KP, kami sebut pembiaran," pungkasnya.

Rieke Diah Pitaloka Dorong Gunakan Dasar Hukum yang Tepat

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong agar penanganan hukum terhadap pelaku penyekapan dan kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat menggunakan dasar hukum yang tepat agar tidak membuka celah hukum yang dapat menguntungkan pelaku.

Pernyataan Rieke tersebut merespons pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang menggunakan kerangka Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) sebagai dasar mendorong penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Belum Selesai Selidiki Kebakaran Pabrik Mainan, Polisi Kini Disibukkan Terbakarnya Pabrik Sepatu

“Saya menilai argumentasi tersebut kurang tepat secara doktrin hukum materiil. Pasal 1 CAT mensyaratkan bahwa tindakan penyiksaan harus dilakukan oleh atau atas persetujuan pejabat publik atau aparat negara," kata Rieke dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

"Memaksakan CAT pada pelaku warga sipil justru berpotensi menjadi blunder yang membuka loophole bagi penasihat hukum pelaku untuk membatalkan dakwaan karena salah menerapkan hukum internasional,” imbuhnya. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup L - Matchday 3
Minggu, 28 Juni 2026 | 04:00 WIB
Panama
Panama
0 - 2
England
Inggris
Grup L - Matchday 3
Minggu, 28 Juni 2026 | 04:00 WIB
Croatia
Kroasia
2 - 1
Ghana
Ghana
Grup K - Matchday 3
Minggu, 28 Juni 2026 | 06:30 WIB
DR Congo
RD Kongo
3 - 1
Uzbekistan
Uzbekistan
Grup K - Matchday 3
Minggu, 28 Juni 2026 | 06:30 WIB
Colombia
Kolombia
0 - 0
Portugal
Portugal
Grup J - Matchday 3
Minggu, 28 Juni 2026 | 09:00 WIB
Jordan
Yordania
1 - 3
Argentina
Argentina
Grup J - Matchday 3
Minggu, 28 Juni 2026 | 09:00 WIB
Algeria
Aljazair
3 - 3
Austria
Austria
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved