Berita Viral
Pernyataan Komnas Perempuan Buat Rieke Buka Suara, Hotman Paris Minta Sondang Simanjuntak Dipecat
Rieke juga mendesak aparat penegak hukum menerapkan dakwaan secara kumulatif dan berlapis terhadap pelaku.
TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan alasan kasus penyekapan yang dialami korban YTR tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Banga (PBB) buat anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka hingga pengacara Hotman Paris Hutapea berang.
Sondang menjelaskan, definisi penyiksaan terdapat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi anti Penyiksaan), yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998.
"Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," ujar Sondang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).
Baca juga: Duduk Perkara Video TNI Diduga Gondol Lembu Warga di Labuhanbatu, Dandim: Ini Sipil dan Sipil
Penyiksaan itu bertujuan memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang, serta melibatkan pejabat negara, baik secara langsung maupun melalui persetujuan atau pembiaran.
"Contohnya adalah aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan," ujarnya.
Sondang menjelaskan, kekerasan yang dilakukan dapat berupa kekerasan fisik yakni memukul, menggunakan alat, atau kekerasan psikis seperti menempatkan orang dalam ruang gelap gulita tanpa suara.
"Dapat juga tindakan berupa kekerasan seksual atau ancaman terhadap tahanan perempuan, demi untuk mendapatkan pengakuan," jelasnya.
Baca juga: Taufik Hidayat Pukuli Pacar YTR Pakai Besi, Ayah Pelaku Ikhlas Anaknya Divonis Mati: Saya Rida
Dengan demikian, kata Sondang, dapat dikatakan kategori penyiksaan jika unsurnya ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit yang luar biasa.
Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan tertentu untuk memperoleh informasi, pengakuan, menghukum, mengintimidasi atau diskriminasi.
"Dan ada pelibatan pejabat publik, baik atas perintah, hasutan, atau sepengetahuan, atau dalam istilah KP, kami sebut pembiaran," pungkasnya.
Rieke Diah Pitaloka Dorong Gunakan Dasar Hukum yang Tepat
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong agar penanganan hukum terhadap pelaku penyekapan dan kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat menggunakan dasar hukum yang tepat agar tidak membuka celah hukum yang dapat menguntungkan pelaku.
Pernyataan Rieke tersebut merespons pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang menggunakan kerangka Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) sebagai dasar mendorong penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Belum Selesai Selidiki Kebakaran Pabrik Mainan, Polisi Kini Disibukkan Terbakarnya Pabrik Sepatu
“Saya menilai argumentasi tersebut kurang tepat secara doktrin hukum materiil. Pasal 1 CAT mensyaratkan bahwa tindakan penyiksaan harus dilakukan oleh atau atas persetujuan pejabat publik atau aparat negara," kata Rieke dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
"Memaksakan CAT pada pelaku warga sipil justru berpotensi menjadi blunder yang membuka loophole bagi penasihat hukum pelaku untuk membatalkan dakwaan karena salah menerapkan hukum internasional,” imbuhnya.
Hotman Paris Minta Komnas Perempuan Dipecat
Pernyataan Viral Komnas Perempuan
Hotman Paris Hutapea
Sondang Frishka Simanjuntak
| Taufik Hidayat Pukuli Pacar YTR Pakai Besi, Ayah Pelaku Ikhlas Anaknya Divonis Mati: Saya Rida |
|
|---|
| Sosok Caddy Golf yang Viral Dihajar Pelanggan, Terungkap Hubungan Korban dan Pelaku |
|
|---|
| Alasan Taufik Hidayat Tega Siksa dan Pacar di Bandung, Menolak Lihat Kondisi Wajah Korban yang Rusak |
|
|---|
| Kemenhan Beri Santunan Rp 50 Juta Kematian Calon Manajer Kopdes, Sebut Murni Ada Penyakit Peserta |
|
|---|
| Fakta-fakta Meninggalnya Dokter Icha, Sempat Tinggalkan Surat Wasiat hingga Kemenkes Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Koman-perempuan-sondang-s.jpg)