Berita Viral

KORBAN Kebakaran Pasar Parluasan Bakal Dapat Rp10 Juta, Pemilik yang Sewakan Kios tak Kebagian

Evra menyampaikan, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap para pedagang untuk tetap kembali berjualan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
KEBAKARAN - Kondisi terkini Pasar Dwikora Parluasan Pematangsiantar pada Kamis (18/6/2026) pagi setelah mengalami kebakaran pada dini hari tadi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Korban kebakaran Pasar Parluasan bakal dapat Rp10 juta.

Pemilik yang sewakan kios tak kebagian.

Pasalnya uang tersebut diperuntukkan  menjaga kebutuhan harian pedagang selama proses pembersihan berlangsung serta mendukung pemulihan usaha.

Baca juga: Putusan Banding, Anggota TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Dipenjara Seumur Hidup

 Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berencana menggelontorkan bantuan untuk pedagang Pasar Parluasan yang menjadi korban kebakaran pada Kamis (18/6/2026) dini hari.

Dana ini diambil dari Anggaran Belanja Tak Terduga yang setiap tahun disiapkan pemerintah. 

Sebanyak 311 kios di Pasar Dwikora, Kota Pematangsiantar terbakar dalam peristiwa itu dengan kerugian mencapai Rp 3,6 miliar. Saat ini, pemerintah dan PD Pasar Horas Jaya (PHJ) pun proses pendataan terhadap para pedagang. 

Baca juga: Lamarannya Ditolak hingga Dua Kali, Pria Ini Tetap Tinggalkan Warisan Ratusan Juta untuk Eks Kekasih

“Bantuan ini diberikan kepada pedagang yang menjadi korban. Kalau dia menyewa kios, ya yang menyewa yang dapat, pemilik tidak. Kalau dia pemilik dan berjualan, dapat bantuan," ujar Evra Damanik, Direktur Operasional PD PHJ, Minggu (21/6/2026).

Evra menyampaikan, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap para pedagang untuk tetap kembali berjualan.

Bantuan tersebut diberikan untuk menjaga kebutuhan harian pedagang selama proses pembersihan berlangsung serta mendukung pemulihan usaha.

Baca juga: Desak KPK Selidiki, Pedagang Heran Pasar Induk di Marelan Rusak Parah, Dibangun Puluhan Miliar

Direktur Operasional PD PHJ, Evra Damanik, menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan sosial harus diberikan kepada pedagang yang benar-benar menjadi korban dan menjalankan aktivitas usaha di kios yang terbakar.

Ia menegaskan bahwa bantuan tidak diberikan kepada pemilik kios yang hanya menyewakan tempat usahanya kepada pihak lain.

Sebaliknya, justru pedagang penyewa yang menjalankan usaha di kios tersebut berhak menerima bantuan. Sehingga tidak terjadi double cover bantuan.

Baca juga: SINDIR Parpol Cuma Manut-Manut Atas Kebijakan Pemerintah, Deddy Sitorus: Apa Beda dengan Orde Baru?

"Karena mereka menjadi pihak yang terdampak langsung akibat kebakaran. Pendataan terhadap para korban terus dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran," ujarnya.

Lanjut Evra lagi, Pemko bersama PD PHJ berupaya mempercepat proses penanganan pascakebakaran agar aktivitas perdagangan di Pasar Dwikora dapat kembali berjalan normal.

"Kita harapkan bantuan sosial yang diberikan dapat meringankan beban para pedagang sembari menunggu pemulihan dan penataan kembali area pasar yang terbakar," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup F - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 00:00 WIB
Netherlands
Belanda
5 - 1
Sweden
Swedia
Grup E - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 03:00 WIB
Germany
Jerman
2 - 1
Ivory Coast
Pantai Gading
Grup E - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 07:00 WIB
Ecuador
Ekuador
0 - 0
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 11:00 WIB
Tunisia
Tunisia
0 - 4
Japan
Jepang
Grup H - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Saudi Arabia
Arab Saudi
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved