Berita Viral

ALASAN Yudi Jual Bayi Kandungnya Rp25 Juta, Kini Dituntut 6 Tahun Penjara, Rahasiakan ke Mertua

Setelah dibantu persalinan, tersangka RDY akan menjual bayi tersebut kepada seseorang yang akan mengadopsi seharga Rp25 juta.

Tayang:
via doisongphapluat
JUAL BAYI - Ilustrasi untuk berita alasan Yudi Surya Pratama (24) jual bayi kandungnya Rp25 juta lalu rahasiakan ke mertua. Kini Yudi dituntut 6 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan Yudi Surya Pratama (24) jual bayi kandungnya Rp25 juta lalu rahasiakan ke mertua.

Kini Yudi dituntut 6 tahun penjara.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Pengakuan Natalius Pigai Usai Nonton Film Pesta Babi, Tapi Nobar di Sejumlah Daerah Dibubarkan

Tak sendiri, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan tiga terdakwa lainnya.

Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

"Oleh karena menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun," ujar JPU, saat membacakan amar tuntutan, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Pengakuan Natalius Pigai Usai Nonton Film Pesta Babi, Tapi Nobar di Sejumlah Daerah Dibubarkan

Motif jual bayi karena himpitan ekonomi. 

Yudi sehari-hari bekerja di kebun tebu yang berada di Lampung.

Uang hasil kerja di kebun itu dirasa tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Yudi meminta bantuan tiga terdakwa lain untuk mencarikan orangtua yang hendak membeli atau mengadopsi bayi.

Polisi menangkap tersangka setelah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli bayi yang baru dilahirkan di salah satu rumah sakit di Palembang.

Kasus ini menyeret empat terdakwa, yakni Yudi Surya Pratama (24) warga Semarang, Jawa Tengah, Riska Dwi Yanti (37) warga 5 Ulu Palembang, serta pasangan suami istri Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30) warga Kalidoni Palembang.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana perdagangan anak.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan mendatang.

Diketahui, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat, terkait dugaan praktik jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Palembang. 

Baca juga: Prabowo Ungkap Penyebab Rendahnya Gaji Guru, ASN hingga Penegak Hukum

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved