Sumut Terkini
Ratusan Truk Industri Galian C Over Tonase Melintas Tiap Hari Jadi Penyebab Jalan Rusak di Langkat
Spanduk itu berisikan imbauan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, terkait angkutan barang.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Terungkap puluhan tahun jalan lintas yang rusak parah di Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diakibatkan ratusan truk pabrik atau galian C yang melintas diduga melebihi tonase.
Hal ini disampaikan oleh Didik Gunawan salahseorang masyarakat.
"Truk yang melintas di jalan Desa Kwala Air Hitam ini, perhari lebih dari 300 unit, dan semuanya melebihi tonase," ujar Didik, Kamis (21/5/2026).
Lanjut Didik, ada lebih dari lima perusahaan yang menggunakan jalan Desa Kwala Air Hitam ini, baik perusahaan industri dan galian C.
Bahkan pemerintah kabupaten, sempat memasang portal di wilayah tersebut. Namun belakangan portal itu dicabut.
"Terkait portal yang dahulu, kami kembalikan ke pemerintah. Karena pemerintah yang memasang dan mereka yang mencabut," ucap Didik.
Sedangkan itu, amatan wartawan tampak spanduk terpasang di depan salahsatu masjid.
Spanduk itu berisikan imbauan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, terkait angkutan barang.
Adapun isi spanduk itu bertuliskan, "menindaklanjuti hasil RDP dengan komisi IV DPRD Langkat tanggal 12 Januari 2026 terkait kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase berdasarkan undang-undang nomor 22 Tahun 2029 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 19 ayat 2 huruf C.
Paraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang penyelenggaran angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan, peraturan pemerintah nomor 30 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintad dan angkutan jalan.
Peraturan daerah Kabupaten Langkat nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelenggaran jalan. Berkaitan dengan hal tersebut untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas, kami beritahukan kepada pimpinan perusahaan dan pemilik/pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang agar mematuhi ketentuan:
Lebar kendaraan tidak melebihi 2200 mm, panjang kendaraan tidak melebihi 9000 mm, tinggi kendaraan tidak melebihi 3500 mm, muatan sumbu seberat 8 ton, menggunakan tenda penutup atau jaring, tidak konvoi, dilarang melintas pagi pukul 06.00/08.00 WIB, dan dilarang melintas sore pukul 18.00/20.00 WIB,".
Imbauan itupun ditujukan kepada pihak kecamatan dan pimpinan perusahaan.
Namun hal itu diduga tak diindahkan oleh pihak-pihak terkait. Sehingga jalan di Desa Kwala Air Hitam makin rusak parah.
Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany saat dikonfirmasi mengaku, tak hanya spanduk imbauan yang mereka pasang.
| PT AR Mulai Produksi Daging Kambing dan Telur Ayam, Berharap Batangtoru Jadi Pusat Ternak Tapsel |
|
|---|
| Vera Tampubolon br Panggabean Minta PN Medan Jelasan soal Pencabutan Sita Jaminan |
|
|---|
| Kepala OPD di Deli Serdang Kompak Tak Hadir Ketika Wabup Lom Lom Suwondo datang ke Rapat Paripurna |
|
|---|
| Patih Gajahmada Sapi Kurban Presiden Seharga Rp 143 Juta Asal Binjai Untuk Provinsi Sumut |
|
|---|
| Antisipasi El Nino, Pemprov Sumut Siapkan Langkah Mitigasi untuk Ketahanan Pangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BLOKADE-Truk-galian-C-tak-dapat-melintas-di-Desa-Kwala.jpg)