Berita Viral

Orlando Sianipar 'Nyanyi' di Persidangan, Dirjen Bea Cukai Terima 213 Ribu Dolar Singapura

Jaksa KPK mengatakan Dirjen Bea Cukai Djaka menerima 213 ribu dolar Singapura dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
IST
BARANG BUKTI – Penampakan barang bukti yang disita KPK dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan, berdasarkan keterangan di persidangan terungkap Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu dolar Singapura (SGD) dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo. 

Penerima suap dalam kasus ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.

Tentang rincian aliran dana, Takdir membeberkan bahwa para terdakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. 

Tidak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga menyuap pejabat Bea dan Cukai melalui pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Pemberian barang mewah dan fasilitas tersebut mencakup biaya hiburan senilai Rp 1,4 miliar dan satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta yang diberikan kepada Eno Puji Wijarnako. 

Total seluruh pemberian rasuah yang dilakukan pada rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 ini mencapai Rp 63.146.939.000.

Akibat perbuatan tersebut, John Field dan kawan-kawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) KUHP terkait penyuapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved