Berita Viral
Rekam Jejak Achmad Rasjid, Hakim Vonis AKBP Basuki 6 Tahun Penjara Kasus Tewasnya Dosen Untag
Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada AKBP Basuki dalam kasus kematian Levi, dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026.
Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid menyatakan, terdapat sejumlah hal memberatkan yang menjadi pertimbangan pengadilan dalam menjatuhkan hukuman kepada perwira aktif kepolisian tersebut.
Hakim Nilai Keluarga Korban Mengalami Tekanan Sosial
Dalam sidang putusan, Hakim Achmad Rasjid menyoroti dampak psikologis dan sosial yang dialami keluarga korban setelah kematian Levi.
"Akibat perbuatan terdakwa, keluarga terdekat korban dari keluarga kandung korban merasa jika korban meninggal tidak wajar karena meninggal dalam posisi tidak menggunakan busana yang diketahui pertama kali dari kiriman foto pesan kepada saksi dalam bentuk berita," kata hakim Rasjid saat sidang, Rabu.
Menurut majelis hakim, kondisi tersebut membuat keluarga korban mengalami tekanan batin dan kesulitan menjelaskan peristiwa tersebut kepada keluarga besar maupun lingkungan sekitar.
"Sehingga dari keluarga korban (kakak) belum pernah pulang ke kampung halaman karena yakin akan mendapatkan sanksi sosial dengan adanya kasus ini," ungkap hakim Rasjid.
Majelis hakim menilai dampak sosial yang muncul akibat perkara tersebut menjadi salah satu alasan hukuman diperberat.
Status AKBP Basuki sebagai Polisi Jadi Pertimbangan Hakim
Selain dampak terhadap keluarga korban, hakim juga menyoroti posisi Basuki sebagai aparat penegak hukum yang dinilai memiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan kepada korban.
"Terdakwa yang memiliki kewajiban hukum atau legal entity baik sebagai manusia ataupun sebagai orang yang terdekat korban pada saat itu maupun sebagai aparat penegak hukum untuk menolong korban," ucap hakim Rasjid.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa justru mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
"Menyatakan terdakwa Basuki terbukti sah dan melakukan tindakan pidana mengakibatkan kematian," ujarnya.
Divonis Berdasarkan KUHP Baru
Dalam perkara tersebut, AKBP Basuki dinyatakan melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka.
AKBP Basuki
Dosen Untag
vonis
hakim
Pengadilan Negeri Semarang
Tribun-medan.com
Berita Viral
Achmad Rasjid
Levi
| Kondisi 9 WNI Ditangkap Militer Israel, Pemerintah Bilang Bukan Diculik atau Disandera |
|
|---|
| Daftar Nama 9 WN Indonesia Ditangkap Militer Israel Menuju Gaza, Data Terbaru Lebih dari 460 Aktivis |
|
|---|
| Tanggapan Pemerintah soal Ditangkapnya 9 Warga Indonesia oleh Militer Israel |
|
|---|
| Korupsi Rp105 M, Bengawan Kamto Bereaksi Divonis 6 Tahun Penjara: Siapa Zalim Pasti akan Dapat Karma |
|
|---|
| Polemik LCC MPR, SMAN 1 Sambas Dihujat Sejak Diumumkan Wakili Kalbar ke Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-vonis-akbp-basuki-tribunmedan1.jpg)