Berita Viral

Rekam Jejak Achmad Rasjid, Hakim Vonis AKBP Basuki 6 Tahun Penjara Kasus Tewasnya Dosen Untag

Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara

Tayang:
TRIBUN MEDAN
VONIS - AKBP Basuki dituntut hukuman penjara 5 tahun soal kematian Levi, dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). Hakim Achmad Rasjid menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Basuki. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada AKBP Basuki dalam kasus kematian Levi, dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026.

Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid menyatakan, terdapat sejumlah hal memberatkan yang menjadi pertimbangan pengadilan dalam menjatuhkan hukuman kepada perwira aktif kepolisian tersebut.

Hakim Nilai Keluarga Korban Mengalami Tekanan Sosial

Dalam sidang putusan, Hakim Achmad Rasjid menyoroti dampak psikologis dan sosial yang dialami keluarga korban setelah kematian Levi.

"Akibat perbuatan terdakwa, keluarga terdekat korban dari keluarga kandung korban merasa jika korban meninggal tidak wajar karena meninggal dalam posisi tidak menggunakan busana yang diketahui pertama kali dari kiriman foto pesan kepada saksi dalam bentuk berita," kata hakim Rasjid saat sidang, Rabu.

Menurut majelis hakim, kondisi tersebut membuat keluarga korban mengalami tekanan batin dan kesulitan menjelaskan peristiwa tersebut kepada keluarga besar maupun lingkungan sekitar.

"Sehingga dari keluarga korban (kakak) belum pernah pulang ke kampung halaman karena yakin akan mendapatkan sanksi sosial dengan adanya kasus ini," ungkap hakim Rasjid.

Majelis hakim menilai dampak sosial yang muncul akibat perkara tersebut menjadi salah satu alasan hukuman diperberat.

Status AKBP Basuki sebagai Polisi Jadi Pertimbangan Hakim

Selain dampak terhadap keluarga korban, hakim juga menyoroti posisi Basuki sebagai aparat penegak hukum yang dinilai memiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan kepada korban.

"Terdakwa yang memiliki kewajiban hukum atau legal entity baik sebagai manusia ataupun sebagai orang yang terdekat korban pada saat itu maupun sebagai aparat penegak hukum untuk menolong korban," ucap hakim Rasjid.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa justru mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

"Menyatakan terdakwa Basuki terbukti sah dan melakukan tindakan pidana mengakibatkan kematian," ujarnya.

Divonis Berdasarkan KUHP Baru

BIAYAI KULIAH - Kolase foto AKBP Basuki dan DDL, dosen Untag Semarang.
BIAYAI KULIAH - Kolase foto AKBP Basuki dan DDL, dosen Untag Semarang. (Kolase Tribun Jateng)

Dalam perkara tersebut, AKBP Basuki dinyatakan melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved