Berita Viral

Rekam Jejak Achmad Rasjid, Hakim Vonis AKBP Basuki 6 Tahun Penjara Kasus Tewasnya Dosen Untag

Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara

Tayang:
TRIBUN MEDAN
VONIS - AKBP Basuki dituntut hukuman penjara 5 tahun soal kematian Levi, dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). Hakim Achmad Rasjid menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Basuki. 

Majelis hakim juga menerapkan Pasal 475 ayat (1) KUHP dalam menjatuhkan hukuman.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim Rasjid.

Putusan ini sekaligus menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan perwira aktif kepolisian dan korban dari kalangan akademisi.

Rekam Jejak Hakim Achmad Rasjid

VONIS - AKBP Basuki dituntut hukuman penjara 5 tahun soal kematian Levi, dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). Hakim Achmad Rasjid menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Basuki.
VONIS - AKBP Basuki dituntut hukuman penjara 5 tahun soal kematian Levi, dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). Hakim Achmad Rasjid menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Basuki. (TRIBUN MEDAN)

Achmad Rasjid, S.H. merupakan hakim di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikenal pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Kelas IB, Jawa Timur.

Dalam perjalanan kariernya, ia kemudian mendapat penugasan baru sebagai hakim di Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus.

Nama Achmad Rasjid beberapa kali muncul dalam dokumen resmi Mahkamah Agung maupun pemberitaan nasional terkait dunia peradilan.

Saat menjabat Ketua PN Situbondo, ia tercatat aktif memimpin administrasi pengadilan sekaligus menangani berbagai agenda peradilan di wilayah tersebut.

Dalam dokumen resmi PN Situbondo tahun 2024, Achmad Rasjid tercantum dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b).

Ia juga masuk dalam daftar hakim mediator pada perkara-perkara yang ditangani PN Situbondo.

Karier Achmad Rasjid menjadi perhatian publik setelah ia menyampaikan pandangannya terkait peningkatan kesejahteraan hakim.

Dalam keterangannya kepada media nasional, ia menilai perhatian pemerintah terhadap profesi hakim menjadi langkah penting untuk memperkuat profesionalisme lembaga peradilan.

Ia sempat menyampaikan pernyataan yang cukup dikenal:

“Integritas itu adalah pilihan.”
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan hakim diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem peradilan modern dan berintegritas di Indonesia.

Pada November 2025, Achmad Rasjid resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Ketua PN Situbondo setelah mendapat penugasan baru di Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus.

Posisi Ketua PN Situbondo kemudian digantikan oleh Dr. Ngurah Suradatta Dharma Putra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved